Terbukti Tidak Menipu, Keitjem bersyukur

berita terbaru, Manado1409 Dilihat

MONITOR SULUT, MANADO – Akhirnya sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polda Sulawesi Utara pada tanggal 25 September 2017 yang bernomor B/613/IX/2017, terbukti dugaan penipuan yang dilontarkan Abdul Gani Tamimu kepada PD Pasar Manado, terkait pengelolaan toilet pariwisata di lokasi Pasar Bersehati yang berniai Rp.210.000.000, tidaklah benar.

Adapun terkait hal tersebut, Dirut PD Pasar Manado, Fery Keitjem mengaku bersyukur atas diungkapnya kebenaran yang ada.

“dengan kondisi seperti ini, saya merasa bersyukur kepada Tuhan karena kebenaran itu telah diungkapkan. Lewat hal ini menunjukan bahwa kita sudah sesuai aturan dan dinyatakan bahwa penyelidikan tidak dapat ditingkatkan” tuur keintjem pada saat konfrensi pers, Sabtu (14/10) siang kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan Keintjem terkait asal mula laporan yang ada, bahwa yang sebenarnya pihaknya tidak melakukan perjanjian dengan Abdul Gani.
“sebenarnya perjanjian ini antara Nuhayati Abdule dan bukan dengan Abdul Gani. Ini pencemaran secara coorporatif kepada PD Pasar, seakan-akan PD Pasar korupsi atau ada pungli” ucapnya.

Olehnya terkait hal-hal seperti itu, Keitjem menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan proses hukum, agar tidak mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap PD Pasar.
“kalau saya tidak melakukan ini maka akan terstigma bahwa pasar ini dari dulu sampai sekarang tetap jadi sarang korupsi dan itu akan berdampak kepada kepercayaan masyarakat” tandasnya.(Angel)