Mitra, MONITORSULUT.com. – Dengan sangat terpaksa Majelis Kode Etik harus mengambil keputusan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berinisial S dengan mengeluarkan keputusan dan mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat, Selasa (21/7).
Keputusan ini diambil Majelis Kode Etik akibat ASN tersebut diketahui sering tidak masuk kerja, bahkan telah absen selama 236 hari kerja.
Pemberian sanksi ini sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan Bupati nomor 47 tahun 2019, serta keputusan Bupati Mitra nomor 64 tahun 2020 tentang nilai dasar kode etik dan perilaku ASN di lingkungan Kabupaten Mitra.
“Pelaksanaan sidang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan kode Perilaku sudah dilakukan dan terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran. Sanksinya hukuman berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN,” jelas David Lalandos, Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra.
Lalandos juga mengatakan, hasil keputusan ini akan disampaikan kepada pejabat Pembina Kepegawaian Mitra, dengan harapan terlapor dapat menerima keputusan tersebut.
“Sesuai keputusan, terhitung mulai hari ini yang bersangkutan sudah tidak lagi sebagai PNS di jajaran Pemkab Mitra dan seluruh haknya telah dicabut, seperti gaji sudah tidak lagi di terima,” ucap Lalandos.
Sementara itu, terlapor memberikan alasan mengapa sering absen dikarenakan sakit yang dideritanya, bahkan menurut terlapor dalam waktu dekat dirinya akan dioperasi, namun surat keterangan sakit yang diberikan hanya seminggu untuk ijin.
Diketahui, sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kabupaten Mitra dipimpin Ketua Majelis David Lalandos dan dihadiri Wakil Ketua Frits Mokorimban, Sekretaris Marie Makalow, serta anggota Fredy Kumesan dan Ridwan. (James)