Temuan Pengawasan Desa 2025-2026, Maya Rumantir Soroti Tata Kelola Keuangan dan Akuntabilitas Dana Desa

MONITORSULUT, KOTAMOBAGU – Sejumlah persoalan masih ditemukan dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa. Temuan pengawasan periode 2025-2026 tersebut mencakup perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban keuangan desa.

Hal itu menjadi salah satu materi yang disampaikan anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, Dr. Maya Rumantir, M.A., Ph.D, dalam Workshop Regional Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Wilayah Bolaang Mongondow Raya Tahun 2026, yang digelar di Kotamobagu, Senin (10/8/2026).

Dalam materi bertajuk “Pengawasan DPD RI terhadap Pelaksanaan Undang-Undang, APBN dan Kebijakan Pemerintah Terkait Desa”, Maya memaparkan hasil pengawasan keuangan desa sekaligus menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.
Pada aspek perencanaan, hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat desa yang terlambat menetapkan APBDes, sementara kualitas penyusunannya belum optimal.

Penyusunan RKP Desa juga masih ditemukan belum melibatkan masyarakat secara memadai melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.

Persoalan lain terlihat pada ketidakselarasan antara RPJM Desa, RKP Desa dan APBDes. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi ketepatan arah pembangunan serta penggunaan anggaran desa.
Pada tahap penatausahaan, pengawasan juga menemukan adanya surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan atau belum lengkap. Selain itu, penatausahaan pembayaran persediaan dan pemeliharaan modal serta pengelolaan aset desa masih menjadi bagian yang perlu diperbaiki.

Sementara dalam pelaksanaan kegiatan, sejumlah persoalan antara lain fungsi wajib pungut yang belum berjalan optimal dan pengadaan barang/jasa desa yang belum sepenuhnya diarahkan sesuai ketentuan. Hasil kegiatan juga disebut belum seluruhnya terintegrasi dengan perencanaan pembangunan desa.

Masalah serupa terlihat pada tahap pertanggungjawaban. Pemerintah desa masih ditemukan belum menyusun laporan pertanggungjawaban secara lengkap sesuai ketentuan, termasuk laporan realisasi APBDes, laporan keuangan, laporan kegiatan maupun laporan program sektoral desa.

Maya juga memaparkan bahwa hasil pengawasan 2025-2026 menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola keuangan desa, potensi desa, program pembangunan serta tata kelola aset desa.

Dalam tata kelola keuangan, tingginya temuan kasus korupsi desa antara lain berkaitan dengan belum memadainya pemahaman pengelola desa terhadap teknis pengelolaan dana desa.

Sedangkan dari sisi potensi desa, masih terdapat desa yang belum memiliki target outcome pembangunan yang jelas serta belum mengembangkan visi dan misi yang berkaitan dengan potensi unggulan desa.

Pada sektor pembangunan, program penanganan kemiskinan ekstrem dinilai belum optimal dalam menjawab tantangan pembangunan. Sementara dalam pengelolaan aset, masih diperlukan penguatan inventarisasi, pembinaan serta pemahaman terhadap tata kelola aset desa.

Dalam paparannya, Maya juga menguraikan fungsi pengawasan DPD RI terhadap tata kelola desa sebagai bagian dari hubungan pusat dan daerah.

Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan implementasi peraturan perundang-undangan berjalan, hak-hak desa terpenuhi, serta pembangunan dan pengelolaan pemerintahan desa berlangsung sesuai ketentuan.

Khusus pengelolaan Dana Desa, pengawasan diarahkan untuk memastikan dana disalurkan tepat waktu dan sesuai prosedur, digunakan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Untuk Tahun Anggaran 2026, materi DPD RI mencatat Dana Desa dalam APBN mencapai Rp60,57 triliun. Besarnya anggaran tersebut membuat pengawasan dan tata kelola menjadi bagian penting agar dana yang dikucurkan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

Maya juga menyoroti implementasi Undang-Undang Desa, termasuk penyesuaian regulasi setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024. Pengawasan turut diarahkan pada implikasi perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun serta perlunya memastikan ruang desa dalam menentukan prioritas pembangunan lokal tetap dihormati.

Workshop yang berlangsung di wilayah Bolaang Mongondow Raya tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara DPD RI dan BPKP dalam pengawasan pelaksanaan Dana Desa.

Dalam materi Maya, sinergi tersebut mencakup pengawalan keuangan desa, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pemerintah daerah, pelaksanaan APIP 2026, hingga sosialisasi dan koordinasi dengan kementerian terkait.

Pengawasan berkelanjutan, menurut Maya , menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang, APBN dan kebijakan pemerintah benar-benar menempatkan desa sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Penguatan kapasitas aparatur, penyederhanaan sistem serta penyaluran dana yang afirmatif juga dipandang penting agar kedaulatan desa dapat berjalan dengan tetap mengedepankan tata kelola yang baik.

Bagi wilayah Bolaang Mongondow Raya, penguatan pengawasan menjadi penting karena pengelolaan Dana Desa tidak hanya berkaitan dengan administrasi anggaran, tetapi juga menentukan sejauh mana program pembangunan dapat menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat desa.