Tak Lakukan RAT,  78 Koperasi  Tahun Ini di Usul ke Kementrian  Untuk dibekukan

MONITORSULUT,Boltim – Tahun ini sebanyak  78 Koperasi di Kabupaten Boltim akan diusul ke Kementrian Koperasi untuk dibekukan.

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM dan Pasar, Jantra Damopolii mengatakan, dikarenakan 78 koperasi tak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Dari 122 koperasi yang ada 78 diantaranya tak perna lakukan RAT selama lima tahun. Dua tahun berturut-turut saja tidak melaksanakan RAT sudah dijatuhkan sanksi administrasi.” terangnya. Kamis (18/7/2019)

Menurut Jantra,  setiap tahun pihaknya mengusulkan pembekuan terhadap koperasi yang tidak kooperatif.

“Tahun lalu ada 15 koperasi kita usulkan.  Dan Kementrian Koperasi setujui 5 koperasi resmi telah dibekukan,”ungkapnya

Jantra menjelaskan, meskipun izin belum dicabut, namun koperasi yang dibekukan tidak bisa beroperasi.

“Memang izin belum dicabut, karena prosesnya panjang. Sebelum pencabutan izin, kita bentuk tim untuk mengkaji koperasi yang telah dibekukan. Nanti kita telusuri apakah koperasi bersangkutan ada hutang-piutang atau tidak dan menjumlah total aset,”urainya

Ia juga menambahkan, untuk lima  koperasi yang telah dibekukan tahun 2018 lalu. Sudah disurati terkait pembubarannya. Sementara untuk koperasi  masih aktiv ada 22 koperasi dan tercatat masih aktif beroperasi.

“Masih 20 tapi ada ketambahan 2 koperasi tahun ini. Sehingga, total koperasi aktif ada 22.”kuncinya. (**)