Steven Liow : Tuduhan Calon DPR-RI Terkait Kepemilikan Tanah Kalasey Tidak Berdasar

MONITORSULUT,MANADO – Salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengungkapkan isu kontroversial terkait kepemilikan Tanah Kalasey oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Namun, Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistika dan Persandian (Kominfo) Sulut, Evans Steven Liow, dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Selasa (30/5/2023) siang, Evans Steven Liow, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan tudingan tendensius yang dapat memberikan preseden buruk dalam edukasi politik kepada masyarakat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Menurut Liow, tanah di Kalasey merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulut dan telah memiliki sertifikat. Pemerintah Provinsi berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun fasilitas umum, termasuk perkantoran pemerintah, rumah sakit, dan perkantoran TNI/Polri. Liow juga menambahkan bahwa masyarakat Kalasey yang terdaftar dan belum memiliki lahan telah diberikan tanah sesuai permohonan dari pemerintah desa setempat. Bahkan, tanah tersebut telah dihibahkan dan telah dikeluarkan sertifikatnya oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE.

“Dengan demikian, rumor yang disampaikan oleh oknum calon anggota DPR-RI melalui salah satu media jelas-jelas keliru,” tegas Liow.

Liow juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki surat atau sertifikat kepemilikan tanah yang berhubungan dengan lahan tersebut agar mengambil langkah hukum dengan membawa kasus ini ke pengadilan.

“Pemerintah Provinsi Sulut akan menghormati setiap putusan pengadilan terkait masalah ini,” tutup Liow.

Isu kontroversial ini mencuat menjelang Pemilu 2024 dan dianggap oleh beberapa pihak sebagai upaya untuk mempengaruhi opini publik.

Pemerintah Provinsi Sulut menegaskan kembali bahwa kepemilikan Tanah Kalasey telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah ini.(yulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *