Serahkan DHKP dan SPPT, Walikota Tomohon Himbau Bagi Wajib Pajak Lakukan Pembayaran Sebelum 31 Oktober

MONITORSULUT,TOMOHON – Walikota Caroll J.A. Senduk Kamis (24/6) menghimbau kepada wajib pajak yang ada di Kota Tomohon untuk melakukan pembayarannya sebelum tanggal 31 Oktober 2021, hal ini disampaikan Walikota pada saat menyerahan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) dan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Kota Tomohon tahun 2021, yang dirangkaikan dengan gebyar pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB–P2) bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Walikota dan Wakil Walikota Wenny Lumentut juga langsung melakukan pembayaran PBB P2 bersama sejumlah pejabat Pemkot dan meminta kepada para Lurah untuk segera menyampaikan SPPT ini kepada masyarakat wajib pajak.

Perlu diketahui bahwa masa jatuh tempo pajak bumi dan bangunan tahun ini adalah 31 oktober 2021”, jelas Walikota Senduk.(team)