RPJMD Sitaro 2025–2029 Resmi Disahkan, Jadi Panduan Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Indeks4 Dilihat

Monitorsulut.com,Sitaro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) akhirnya menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, (20/08/2025), di kantor DPRD, Kelurahan Bebali, Siau Timur.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, berlangsung dalam suasana tak biasa. Di tengah jalannya sidang, aliran listrik tiba-tiba padam. Meski demikian, jalannya rapat tetap dilanjutkan hingga selesai dan menghasilkan keputusan penting bagi masa depan pembangunan daerah.

RPJMD 2025–2029 mengusung visi besar “Mewujudkan Siau Tagulandang Biaro yang Maju, Sejahtera, Damai, dan Dahsyat (Sitaro Masadada)”, dan akan menjadi panduan strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun mendatang.

Proses penetapan dokumen ini melewati tahapan pembahasan intensif, mulai dari pembicaraan tingkat satu, rapat gabungan komisi, hingga pembicaraan tingkat dua. Dalam sidang paripurna, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan mutlak atas penetapan RPJMD menjadi perda.

Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, menyampaikan apresiasinya kepada DPRD atas kerja sama dan masukan konstruktif selama proses pembahasan berlangsung.

“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, saya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Sitaro,” ujar Bupati Kalangit dalam penyampaian pendapat akhirnya.

Kalangit menegaskan bahwa RPJMD ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan, tetapi juga sebagai komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat budaya lokal, menjaga lingkungan hidup, serta membangun tata kelola pemerintahan yang inovatif dan bersih.

Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, menegaskan bahwa meskipun proses pembahasan berlangsung dalam waktu relatif cepat, seluruh isi dokumen telah ditelaah dengan cermat.

“Kami ingin memastikan dokumen ini benar-benar mencerminkan visi misi kepala daerah dan kebutuhan masyarakat. Setiap program dalam RPJMD kami bahas secara detail,” kata Janis.

Setelah penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Sitaro dijadwalkan akan melanjutkan proses evaluasi dokumen RPJMD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara virtual.

Rapat paripurna penetapan RPJMD turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, tenaga ahli fraksi, Sekretaris Daerah Denny Kondoj, serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *