Rompas : DP3A Mitra Terus Lakukan Pendampingan Hukum Kasus Korban Kekerasan dan Pelecehan di Pengadilan

berita terbaru, Mitra554 Dilihat

MONITOR SULUT, Mitra – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),  akan terus berupaya untuk menjamin setiap pemenuhan hak kaum perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, tidak terkecuali.

 

Hal ini dikatakan  Kepala DP3A, Sherly Rompas, Rabu (27/7). Dinas DP3A Mitra yang secara terus menerus memberikan pendampingan hukum terhadap satu korban kasus kekerasan perempuan dan dua korban kasus pelecehan seksual yang kasusnya sampai ke tahap proses peradilan.

 

“Dua kasus sudah ada putusan tetap dari pengadilan. Dan para pelaku sudah divonis dan dihukum sesuai perbuatannya. Bahkan ada yang dihukum 6 tahun 10 bulan penjara,” ungkap Romas.

 

Lebih lanjut Rompas juga mengatakan bahwa, satu kasus lainnya masih sedang dan sementara berproses di pengadilan, menunggu putusan.

 

“Untuk kasus satu ini, Saya tegaskan agar pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan yang dijalani korban. (Jw)