MONITORSULUT—–Upaya penyempurnaan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara memasuki fase akhir.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus menghadiri serta menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang digelar oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen Penataan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Senin, 17 November 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam revisi RTRW serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) provinsi.
Melalui penandatanganan tersebut, pemerintah menetapkan hasil verifikasi IPPR sebagai dasar hukum untuk tahap penanganan dan penyesuaian kebijakan tata ruang ke depan.
Gubernur Yulius menyampaikan penghargaan kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan serta koordinasi intensif selama proses klarifikasi IPPR berlangsung.
Ia menegaskan bahwa verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor yang dilaksanakan pada 16 September 2025 lalu.
Proses verifikasi dilakukan oleh Dinas PUPR Daerah di beberapa wilayah, yakni Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon. Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan delapan IPPR, dan seluruhnya telah dinyatakan clear serta tidak memenuhi kategori pelanggaran pemanfaatan ruang.
Temuan ini membuka peluang bagi fungsi kawasan dan aktivitas di lokasi terkait untuk diintegrasikan ke dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.
Penilaian yang dilakukan Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang juga dinyatakan sejalan dengan kajian pemerintah daerah, sehingga diyakini mampu memperkuat kepastian perencanaan ruang di Provinsi Sulawesi Utara.
Di akhir kegiatan, Gubernur Yulius menyampaikan harapan kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, agar dukungan terus diberikan hingga terbitnya Surat Persetujuan Substansi (Persub) revisi RTRW.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan sebelum akhir 2025.
(Yulia)







