MONITORSULUT,Boltim-Pembuatan produk hukum Rancangan peraturan daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Kabupaten Boltim dikabarkan akhir tahun ini selesai. Hal ini sesuai penyampaian Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Boltim, Ikhlas Pasambuna. S.TP, senin (2/10/19) diruang kerjanya.
Diketahui Ranperda tersebut telah dibahas bulan lalu oleh pihak eksekutif dan legislatif. Kata Ikhlas, kini tahapannya telah masuk di Biro hukum Provinsi Sulawesi Utara.
“Kami tinggal tunggu proses fasilitasi dari mereka (Biro hukum), sebab dalam proses ini pihak provinsi masih akan meninjau isi pasal perpasal dari Ranperda tersebut.”terangnya.
Selesai fasilitasi Lanjut Kabag, biro hukum menyampaikan ke bagian hukum Boltim untuk diperbaiki kemudian diregister dibagian hukum provinsi. “Dalam registrasi ini untuk diberikan penomoran oleh pihak provinsi. Selesai itu, DPRD Boltim melakukan paripurna penetapan Ranperda tersebut menjadi Peraturan daerah (Perda).”pungkasnya.
Setelah proses itu selesai langkah berikut kata Ikhlas, dijabarkan lagi melalui Peraturan Bupati (Perbub), karena teknisnya Tata Pemerintahan yang menangani.
“Nanti bunyi dalam Perbub yakni mengatur tentang persyaratan menjadi aparat desa, minimal berijazah SMA sederat, kemudian bagi calon sangadi juga bisa dari luar desa dengan ketentuan harus menetap jika terpilih sebagai kepala desa (sangadi).”ungkapnya.
“Target kami produk hukum ini selesai tahun ini juga karena telah masuk di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) tahun anggaran 2019 Kabupaten Boltim.”sebutnya.
Terpisah Kabag Hukum Setda Boltim, Hendra Tangel.SH menambahkan, dalam proses fasilitasi tergantung jadwal Pemprov Sulawesi Utara.
“Dalam proses fasilitasi diprovinsi bukan hanya biro hukum tapi ada juga instansi terkait lainnya dan kita tinggal tunggu kesiapan mereka sebab informasi jadwal mereka cukup padat sehingga Pemda Boltim menyesuaikan jadwal provinsi.”ujarnya
“Diproses fasilitasi ini untuk harmonisasi penyesiaan Ranperda, mungkin ada yang perlu ditambah,perlu penyempurnaan agar tak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan apa ini bisa dilaksanakan.”tuntasnya. (IK)