Ranperda LPJ APBD 2018 Diserahkan Wabup Legi ke DPRD Mitra

berita terbaru, Mitra179 Dilihat

Mitra, MONITORSULUT.com. – Rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait laporan pertanggung jawaban (LPJ) tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendapatkan legitimasi, dan sudah dilampiri dengan hasil pemeriksaan oleh auditor, meski telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengajuan Ranperda berdasarkan amanah Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dengan perubahannya UU Nomor 9 tahun 2015.

Bupati James Sumendap dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Jocke Legi, mengapresiasi kepada rekan-rekan anggota DPRD yang menyetujui pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

“Pengajuan Ranperda LPJ ini sudah dilampirkan dengan hasil pemeriksaan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dapat dibahas lebih lanjut oleh pihak dewan,” jelas Legi, Rabu (12/6).

Sangat diharapkan setelah melalui tahapan pembahasan akan mendapatkan legitimasi dari DPRD.

Sikap proaktif pihak satuan kerja akan dapat menentukan keabsahan ranperda untuk ditetapkan menjadi perda dari pihak legislatif,” ungkap Legi.

Wabup Legi mengutip sambutan Bupati untuk menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan komitmen DPRD terkait pengajuan ranperda tersebut.

Apresiasi kami berikan kepada pihak panitia khusus DPRD yang akan membahas ranperda tentang pertanggung jawaban ini dan kami berharap dapat terlaksana sesuai harapan. sebab ini juga demi kepentingan kemajuan pembangunan dan kemakmuran daerah serta masyarakat pada khususnya,” ucap Legi. (James)