MONITORSULUT, Minahasa-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa pada Selasa (15/7/2025).
Bupati Minahasa, Robby Dondokambey S.Si., M.AP, didampingi Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS,.
Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D.Watania MM, MSi, serta jajaran pejabat Pemkab Minahasa, turut hadir dalam rapat penting ini. Dari pihak legislatif, Ketua DPRD Minahasa Drs. Robby Longkutoy MM memimpin jalannya sidang, didampingi Wakil Ketua I Putri Pontororing dan Wakil Ketua II Adrie Kamasi.
Pembahasan Ranperda APBD 2024 telah melalui serangkaian diskusi mendalam di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Anggota DPRD, Ansye Taniowas SE, selaku perwakilan Banggar, menyampaikan hasil kajian dan pembahasan, menegaskan bahwa Banggar menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa.
Fraksi-fraksi di DPRD juga menyampaikan pandangan akhir mereka. Fraksi Partai Golkar menyoroti pentingnya evaluasi penyerapan APBD dan sinergi antara Pemda dan DPRD.
Mereka menekankan perlunya perhatian terhadap peningkatan masalah sampah, termasuk penyediaan kendaraan dan petugas, serta perbaikan infrastruktur yang mulai rusak. Meski demikian, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut.
Senada, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melalui pendapat akhirnya menekankan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan anggaran. Fraksi ini merekomendasikan tata kelola aset daerah yang baik dan penegakan hukum terkait pertanggungjawaban APBD. Mereka menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Leony Liontin Mongi, secara hakikatnya menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah serangkaian pandangan fraksi dan persetujuan bersama, acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara persetujuan Kepala Daerah dan DPRD. Berita acara tersebut menyatakan bahwa kedua belah pihak telah membahas dan menyetujui Ranperda yang diajukan.
Dalam sambutannya, Bupati Minahasa Robby Dondokambey S.Si., M.AP, mengungkapkan rasa syukur atas rampungnya pembahasan Ranperda ini. Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD adalah kewajiban moral dan konstitusional, serta bentuk transparansi dalam mengelola keuangan daerah.
Bupati Dondokambey juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Minahasa atas dedikasi dan komitmen mereka dalam mengawal proses pembahasan Ranperda ini secara objektif dan bertanggung jawab.
“Apa yang menjadi masukan serta rekomendasi, akan kami tindaklanjuti agar komitmen dan tekad untuk meningkatkan kesejahteraan yang berpusat pada masyarakat dapat terwujud,” ujar Bupati.
Dengan bangga, Bupati Dondokambey juga menyampaikan kabar gembira bahwa Kabupaten Minahasa telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut.
“Ini adalah bukti dari kerja keras kita bersama dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tegas Bupati.
Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh masyarakat Minahasa untuk menjadikan momentum Hari Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa yang akan dirayakan pada 20 Juli 2025 mendatang sebagai ajang memperteguh iman dan menjaga warisan budaya luhur.
Rapat paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Minahasa, Drs. Robby Longkutoy MM, yang turut mengimbau agar perayaan Pengucapan Syukur dilaksanakan dengan kesederhanaan.(win)