Raih Cum Laude di Unsrat, Steven Kowaas Bawa Isu Aksesibilitas Disabilitas ke Meja Akademik

MONITORSULUT,MANADO – Prestasi Steven Kowaas pada Wisuda Gelombang I Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) tidak hanya ditandai dengan gelar Magister Ilmu Pemerintahan dan predikat Cum Laude.

Penyandang disabilitas netra itu juga membawa persoalan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas ke ranah akademik melalui penelitian tesisnya.

Steven menyelesaikan pendidikan Magister Ilmu Pemerintahan di FISIP Unsrat dalam waktu kurang dari dua tahun. Ia tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2024 dan resmi dinyatakan lulus setelah mempertahankan tesis pada 20 Juli 2026.

Tesis yang diangkat Steven berjudul “Implementasi PKPU Nomor 12 Tahun 2024 Dalam Pemenuhan Hak Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas di Kecamatan Tikala Kota Manado Pada Pilkada 2024.”

Melalui penelitian tersebut, Steven menyoroti bagaimana hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas diwujudkan dalam penyelenggaraan Pilkada. Topik itu sekaligus beririsan langsung dengan pengalaman dan aktivitasnya dalam memperjuangkan akses politik kelompok disabilitas.

Penelitian tersebut disusun di bawah bimbingan Dekan FISIP Unsrat, Dr. Ferry Daud Liando. Dalam ujian tesis, Steven diuji oleh Prof. Dr. Rino Rogi, Dr. Michael Mamentu, Dr. Buce Pati dan Dr. Welly Waworundeng.

Prestasi akademik tersebut kemudian menjadi salah satu momen yang mendapat perhatian dalam prosesi wisuda Unsrat, Kamis (20/8/2026).

Dalam prosesi tersebut, Plt Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. turut melakukan prosesi pemindahan tali toga Steven sebagai simbol kelulusan.

Jamaluddin dalam sambutannya menilai keberhasilan lulusan penyandang disabilitas tersebut menjadi bukti pentingnya kesempatan dan dukungan yang inklusif dalam pendidikan tinggi.

Steven sendiri bukan sosok baru dalam isu disabilitas. Ia tercatat aktif dalam berbagai organisasi yang bergerak di bidang penyandang disabilitas dan pernah terlibat dalam proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Pengalamannya dalam isu aksesibilitas pemilu juga membuatnya terlibat dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas, termasuk pada penyelenggaraan Pilkada.

Dengan capaian tersebut, gelar magister yang diraih Steven tidak berhenti sebagai pencapaian akademik. Penelitian yang dihasilkannya menjadi bagian dari upaya memperkuat pembahasan mengenai demokrasi yang dapat diakses seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.