PTUN Manado Putuskan Bangko Tidak Bersalah

MONITOR SULUT, BOLMUT – Setelah melalui proses persidangan, akhirnya Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut), Abdul H Bangko, dinyatakan menang atas tuntutan CV.Viksalindo oleh PTUN di Manado. Hal ini di sampaikan langsung oleh Staf Bagian Risalah Setwan DPRD Bolmut, Fadly Binolombangan, kepada MonitorSulut.com melalui via telepon pribadinya, Selasa (30/5).

“berbagai proses persidangan yang kami lalui, dengan melengkapi dokumen pendukung, memberikan jawaban, menghadirkan saksi-saksi, dan seluruh argument pendukung. Akhirnya Putusan gugatan yang dilayangkan CV. Viksalindo Pihak PTUN melalui hakim ketua, Tiar Mahardi, MH, didampingi Hakim Anggota, Salman Halik Lafarsi SH dan Doni Poja, SH, Memutuskan Sekwan Bolmut Abdul Haris Bangko SH, tidak bersalah.” ucapnya Fadly.

Selaku pihak yang mengawal hingga akhir proses persidangan di PTUN Manado, Fadly menyampaikan ucapan syukurnya atas kemenangan Abdul Bangko. “Alhamdulilah, Sekwan memenangkan putusan PTUN atas gugatan CV. Viksalindo,” ucap mantan Kabag Humas itu. (Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *