MONITOR Sulut, – Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi Campak dan Rubela pada tahun 2023 dan juga dapat mempertahankan status bebas Polio dan mewujudkan dunia bebas Polio pada tahun 2026, sehingga Pemprov Sulut lewat program ODSK akan fokus mendukung Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Hal ini diungkakan Kadis Kesehatan Sulut dr Debbie KR Kalalo MSc PH, Kamis (28/04/2022)
Lanjut Kadis Kalalo didampingi Sekdis Dr Christofel Ririemasse dan Kasie Survelens dan Imunisasi Merry Pasorong, menyatakan Penyakit Measles/Campak (Sarampa) dan Rubella (Sarampa Jerman) adalah penyakit yang sangat menular tetapi dapat dicegah dengan Imunisasi Campak dan Rubella. Dampak penyakit Campak dapat menyebabkan radang paru-paru, radang otak, diare, radang telinga bahkan dengan kompilkasi berat menyebabkan kematian sedangkan Penyakit Rubella (Sarampa Jerman) dapat menyebabkan kecacatan bawaan pada bayi seperti ganguan/gagal jantung, katarak, gangguan pendengar dan ganguan otak.
Lanjut Kadis, dalam masa Pandemi Covid-19 pelaksanaan Imunisasi Rutin tidak berjalan secara optimal, sehingga terjadi penurunan cakupan Imunisasi Rutin secara signifikan yang mengakibatkan timbulnya Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD31) di beberapa daerah di Indonesia. Untuk itu kebijakan Pemerintah Pusat yaitu perlu segera dilakukan penguatan Imunisasi Rutin dan pemberian Imunisasi tambahan kepada anak-anak melalui Bulan Imunisasi Anak Nasional tahun 2022, yang akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut.
a. Tahap I dilaksanakan mulai bulan Mei tahun 2022 untuk 27 provinsi di luar Pulau Jawa yaitu:
1) Imunisasi Campak-Rubela pada anak usia 9 bulan – s 15 tahun di Provinsi Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Barat
2) Imunisasi Campak-Rubela pada anak usia 9 bulan – s 12 tahun di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Kep. Bangka Belitung, Lampung, provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi Nusa Tenggara. Maluku, dan Papua, dan
3) Imunisasi kejar bagi anak balita yang belum lengkap imunisasi rutinnya bagi seluruh provinsi tersebut.
b Tahap II dilaksanakan mulai bulan Agustus tahun 2022 untuk provinsi di Pulau Jawa dan Bali yaitu:
1) Imunisasi tambahan Campak-Rubela pada anak usia 9-59 bulan di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
2) Imunisasi kejar bagi anak balita yang belum lengkap imunisasi rutinnya bagi seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Dijelaskannya pula, kegiatan dalam BIAN yaitu Pemberian imunisasi tambahan Campak Rubella untuk usia 9 bulan sampai kurang dari 12 tahun serta melengkapi dosis Imunisasi Polio dan DPT-HB-Hib yang terlewat untuk usia 12 bulan sampai 59 bulan.
Manfaat kegiatan BIAN adalah untuk mencegah kesakitan dan kecatatan akibat penyakit
• Campak
• Pertusis (batuk rejan)
• Rubella
• Hepatitis B
. Polio
• Pnemonia (radang paru) dan
Meningitis (radang selapit Otak
• Difteri
Ditambahkannya pula bahwa BIAN Diberikan secara Gratis dan BIAN akan dilaunching pada tanggal 18 Mei 2022 secara Nasional dan diikuti oleh seluruh Provinsi sesuai waktu tahap masing-masing wilayah.
Kalalo pun menghimbau masyarakat untuk mendukung BIAN antara lain:
1. Mari jo bawa torang pe anak ba imunisasi ke pos pelayanan BIAN;
2. Mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya imunisasi melalui kegiatan promosi kesehatan, advokasi dan perggerakan masyarakat tokoh keagamaan/kemasyarakat dan seluruh sektor terkait. dengan melibatkan tokoh agama, masyarakat, organisasi keagamaan/kemasyarakatan dan seluruh sektor terkait. (Stv)
Program ODSK Dinkes Sulut Komitmen Bebas Folio Fokus BIAN
