PPDS Anestesi RSUP Kandou Resmi Dibuka Kembali

MONITORSULUT,MANADO – Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado resmi dibuka kembali setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara terkait kasus bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis.

Pembukaan kembali program pendidikan tersebut dilakukan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, dalam kunjungan kerjanya di RSUP Kandou Manado, Senin (24/08)

Dibukanya kembali PPDS Anestesiologi tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi dan berbagai langkah pembenahan dalam penanganan perundungan di lingkungan pendidikan.

Dalam kunjungan tersebut, Kemenkes juga menerima laporan mengenai langkah yang telah dilakukan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou bersama FK Unsrat dalam mencegah dan menangani kasus perundungan.

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, Prof. Dr. dr. Starry H. Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, MH.Kes., dalam laporannya menyampaikan bahwa penanganan perundungan di lingkungan RSUP Kandou telah memiliki alur dan mekanisme yang terstruktur.

Penanganan dilakukan mulai dari penerimaan laporan, tindak lanjut hingga pelaporan.

Upaya pencegahan dan deteksi dini juga telah dilakukan melalui skrining kesehatan mental, sosialisasi, monitoring serta pengawasan terhadap lingkungan pendidikan PPDS.

Hasil kegiatan tersebut kemudian menjadi dasar untuk memperkuat tindak lanjut, perlindungan, monitoring dan evaluasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Koordinasi antara RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou dan FK Unsrat juga terus diperkuat untuk memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan perundungan berjalan secara konsisten.

Meski program PPDS Anestesiologi kembali dibuka, Kemenkes memberikan peringatan keras kepada para residen.

Azhar Jaya menegaskan, pihaknya akan mencatat pelaku bullying dan memberikan konsekuensi terhadap mereka yang terbukti melakukan perundungan.

“Pelaku bullying anda kami catat. Setelah lulus dua tahun tidak bisa praktek,” tegas Azhar di hadapan para residen.

Ia juga meminta RSUP Kandou dan FK Unsrat tidak menunggu Kemenkes turun tangan untuk menangani laporan perundungan.

“Unsrat sama Kandou kalau ada bullying langsung ditindak, jangan sampai Kemenkes turun langsung,” ujarnya.

Peringatan tersebut menjadi penegasan bahwa dibukanya kembali program PPDS bukan berarti pengawasan terhadap lingkungan pendidikan dilonggarkan.

Sebaliknya, RSUP Kandou dan FK Unsrat diminta memastikan setiap laporan perundungan ditangani secara cepat dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam evaluasi Kemenkes terhadap penanganan pengaduan di RSUP Kandou/FK Unsrat periode 2023–2026, disebutkan adanya peningkatan pengaduan secara signifikan.

Evaluasi tersebut juga menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan yang telah dilakukan sebelumnya masih perlu diperkuat agar mampu menekan angka kejadian maupun memberikan efek jera.

Karena itu, Kemenkes mengarahkan sejumlah langkah lanjutan.

Di antaranya penghentian sementara program studi yang bermasalah apabila laporan kejadian tidak ditindaklanjuti, percepatan penyelesaian laporan, penguatan kanal pengaduan serta pemberian sanksi tegas dan proporsional terhadap pihak yang terbukti bersalah.

Kemenkes juga meminta dilakukan evaluasi budaya kerja dan pendidikan secara menyeluruh melalui survei anonim terhadap peserta PPDS aktif.

Monitoring lanjutan akan dilakukan untuk memastikan berbagai pembenahan tersebut benar-benar berjalan.

Apabila hasil monitoring tidak menunjukkan perbaikan signifikan, Kemenkes dapat mempertimbangkan rekomendasi pembekuan sementara program studi PPDS terkait kepada instansi yang berwenang.

Dengan dibukanya kembali PPDS Anestesiologi RSUP Kandou, Dirjen Ashar mengatakan bahwa keberlanjutan pendidikan dokter spesialis harus berjalan bersamaan dengan jaminan lingkungan pendidikan yang aman, profesional dan bebas dari perundungan.