Polres Mitra Tandatangani Kesepakatan Bersama KBR Megawati Sokarno Putri Bebas Peti

Mitra, MONITORSULUT.com. –  Terkait aktifitas di wilayah Kebun Raya Megawati Soekarno Putri bebas dari Pertambangan Tanpa Izin (Peti), Polres Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar penandatanganan kesepakatan bersama antara Forkopimda, hukum tua se-Kecamatan Ratatotok dan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang.

 

Kapolres Mitra AKBP DR Rudi Hartono S.I.K., M.H., M.Si mengatakan, penandatanganan ini menindaklanjuti komitmen pemerintah daerah bahwa di wilayah kebun raya tidak diperkenankan ada aktifitas pertambangan tanpa izin.

“Dengan mengambil langkah ini sangat diharapkan aka nada perubahan, karena melihat wilayah kebun raya saat ini sudah rusak, pohon-pohon banyak yang dirusak, begitu juga banyak korban jiwa akibat kegiatan pertambangan. Jadi kita semua sudah menandatangani berarti mempunyai tanggung jawab moril, selain mereka semua tidak masuk kesitu, mereka juga menjaga, mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar tidak masuk ke kebun raya untuk melakukan aktifitas pertambangan,”  ungkap Kapolres Hartono.

 

Kapolres juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengamanan di wilayah kebun raya, kalau ada yang membangkang atau tetap memaksakan diri untuk untuk melakukan penambangan maka akan ditindak tegas.

 

“Kami pihak Polres dan dukung oleh pihak TNI pasti akan lakukan pengamana di lokasi kebun raya, jika ada aktifitas pertambangan lagi di wilayah tersebut maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hartono.

 

Semantara itu, Bupati James Sumendap yang diwakili Wakil Bupati Jocke Legi mengatakan, Pertambangan Tanpa Izin perbuatan pidana, itu diatur dalam pasal UU Minerba, sehingga kebijakan hukum terhadap penambang tanpa izin terus menjadi dilema karena dampaknya merusak lingkungan, bahkan berdampak pada penerimaan negara dan konflik sosial.

 

”Terkait dengan Rakor hari ini Pemkab Mitra terus melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait dengan Kebun Raya, dan setelah ada kesepakatan dan penanda tanganan ini maka kita harus kosongkan dari aktifitas penambangan liar, sehingga dalam penutupan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan TNI juga dengan pihak terkait,”  kata Legi.

 

Wabup Legi juga menambahkan, setelah disosialisasikan dan ditindaklanjuti, pada prinsipnya pemerintah daerah melarang adanya aktifitas dalam area Kebun Raya.

 

”Ini adalah aset negara dan harus dilestarikan,  makanya sebagai Pemerintah daerah tentunya menjaga dan merawatnya, sehingga siapapun yang masuk dan melakukan aktifitas selain untuk tujuan Wisata, penelitian atau tujuan penelitian itu dilarang keras, dan ini menjadi dasar kebijakan hukum ketika Menteri Kehutanan memberikan izin bahwa Kebun Raya di serahkan kepada pemerintah kabupaten ,” tegas Legi.

 

Sementara Ketua AMALITRA Valdy Vieri Suak mendukung langkah Polres Mitra yang telah lakukan penandatanganan bersama di mana di wilayah Kebun Raya tidak lagi ada aktifitas pertambangan.  Dan Saya berkomitmen untuk tidak menyentuh area Kebun Raya sejak beberapa tahun yang lalu karena ia berkeinginan untuk menghadirkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

 

“Saya berharap kiranya pemerintah daerah bisa memperhatikan para penambang rakyat dengan menyediakan lahan bagi masyarakat di luar Kebun Raya agar masyarakat bisa mencari nafkah bagi keluarga mereka, dengan bertambang tanpa harus berurusan dengan Pihak Berwajib,” ucap Suak.

 

Menyikapi Ketua AlMALITRA, Sekertaris Daerah Mitra David H Lalandos A.P.,M.M., mengatakan menurut Perda no 3 Tahun 2017 tentang tata ruang tata wilayah Kabupaten Mitra, diatur tentang wilayah pertambangan tidak secara spesifik mengatur tentang wilayah pertambangan.

 

”Oleh sebab itu Pemkab Mitra bersama dengan DPRD sementara menggodok tentang perda no 3, dan salah satu dalam perda no 3 ini menyangkut tentang Wilayah Pertambangan Rakyat , mudah–mudahan tahun ini bisa selesai.  Karena pada prinsipnya Pemkab Mitra akan mendorong agar supaya masyarakat bisa ada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” jelas Lalandos.

 

Turut hadir pada penandatangan tersebut Ketua Komisi B DPRD Mitra, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Heybert A.A. Sinaga, S.I.P, asisten Satu Janny Rolos, serta Dinas terkait.  (James)