Polres Mitra Gelar Penertiban Terhadap Warga yang Menggunakan Knalpot Racing

berita terbaru, Mitra1670 Dilihat

 

MONITOR SULUT, Mitra – Menjelang bulan ramadhan, Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra), menghimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

 

Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono melalui Kasatlantas Polres Mitra IPTU Frike Recky Ronald Pongajow SE, mengatakan, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan suci ramadhan ini, masyarakat terlebih khusus pada anak-anak muda supaya tidak menggunakan knalpot bising serta mengguanakan helm sesuai aturan berlaku.

 

“Menindaklanjuti perintah pak Kapolres, maka kami akan melaksanakan penertiban terhadap warga yang kedapatan menggunakan knalpot racing, karena ini sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam beribadah,” ujar Pongajow, Senin (11/04).

 

Lebih lanjut Pongajow juga mengatakan, untuk suara knalpot bising yang dihasilkan motor pun juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 untuk kendaraan roda dua dan pasal 286 untuk kendaraan roda empat.

 

Untuk itu dimintakan partisipasi masyarakat dan orang tua, taat dan patuh dalam berlalu lintas demi untuk kepentingan bersama. Jangan sampai kita memberikan anak-anak kita kendaraan ternyata kita menjerumuskan anak kita menjadi korban kecelakaan.

 

“Sangat diharapkan untuk hal ini, kita dapat saling mengingatkan kepada seluruh keluarga agar tidak ikut-ikutan menggunakan knalpot racing karena itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” harap Pongajow. (James)