MONITOR SULUT, Mitra – Kepolisian Resort Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengamankan 6200 Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang ditampung di rumah salah seorang warga Desa Tababo Kecamatan Belang, Jumat (5/8).
Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus saat menggelar konferensi pers di Polsek Belang, Rabu (10/08) mengatakan solar yang diamankan, pekan lalu adalah milik terlapor yakni lelaki AI alias Pendi yang disimpan di rumah lelaki HR alias Hardi.
“Awal ditemukan, bermula dari kecurigaan adanya solar yang sering masuk di rumah HM. Kami lakukan investigasi, dan saat diperiksa didapati adanya penimbunan solar sebanyak 6200 liter, dan ditampung dalam 7 buah tandon ukuran 1000 liter dan 1 buah profil tank ukuran 2200 liter” ujar Sitorus.
Sitorus juga mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan diperoleh dari keterangan saksi dan analisis dokumen ditemukan bukti yang cukup adanya peristiwa TP Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah dengan cara membeli solar subsidi dari SPBU kemudian dijual kembali kepada penampung A.I Alias Pendi. Selanjutnya dijual kembali kepada pihak lain dengan harga diatas HET. Dan AI mengaku jika pemilik solar tersebut ada empat yakni K, S, H dan R.
“Modus dari penampungan solar ini adalah, mereka mengambil solar di sejumlah SPBU dengan dasar surat rekomendasi boleh mengambil solar untuk kebutuhan nelayan. Namun masalahnya solar tersebut tidak sampai ke tangan nelayan, tapi dijual ke pihak lain, seperti di Kota Bitung dan daerah pertambangan,” jelas Sitorus.
Sitorus juga menambahkan, berdasarkan keterangan terlapor, aktifitas penimbunan solar ini sendiri sudah berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2022.
“Untuk kasus ini, diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 6 milyar rupiah,” ujar Sitorus. (jw)







