Monitorsulut.com, Sitaro – Aparat Kepolisian Resor (Polres) di Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro ( Sitaro) berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Siau. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 11.23 WITA, oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sitaro dan Polsek Siau Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Siau Timur pada Rabu (29/10/2025), Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Iwan Permadi menjelaskan kronologi penangkapan yang melibatkan seorang pria berinisial CAS alias Chandra (43), warga Kelurahan Tatahadeng, Kecamatan Siau Timur.
Menurut Kapolres, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di salah satu rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, aparat gabungan langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan, dengan disaksikan oleh perangkat pemerintah kelurahan setempat.
“Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar yang diketahui milik saudara CAS, petugas menemukan beberapa barang mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika,” jelas AKBP Permadi.
Di kamar tersangka, tepatnya di samping kiri meja rias, petugas menemukan empat bungkus plastik klip bening yang tersimpan di dalam wadah plastik es mambo. Di dalamnya terdapat dua plastik bening tergulung isolasi berisi bubuk kristal putih yang diduga sabu-sabu. Selain itu, ditemukan pula dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu dalam bentuk saset tipis, serta lima plastik kosong bekas pakai, dua sedotan sekop, dan tiga sedotan bekas bong yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamina (sabu-sabu).
“Dari hasil penimbangan, dua bungkus plastik klip bening memiliki berat netto 0,1916 gram, dan setelah disisihkan berat bersihnya 0,1409 gram. Sedangkan dua bungkus lainnya memiliki berat netto 1,6174 gram, dan setelah disisihkan menjadi 1,5066 gram,” ungkap Permadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka CAS diduga terlibat dalam jaringan kecil peredaran sabu di wilayah Siau Timur. Modus yang digunakan tersangka yakni menyimpan dan menjual sabu dalam jumlah kecil kepada pengguna lokal dengan sistem transaksi langsung di rumahnya.
“Modus operandi tersangka adalah tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu,” terang Kapolres.
Selain itu, tersangka juga diduga menyimpan dan menguasai sabu untuk kepentingan pribadi maupun dijual kembali. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan yang lebih besar yang memasok barang haram tersebut ke Pulau Siau.
Atas perbuatannya, CAS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pada
Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara lima sampai dua puluh tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000, paling banyak 10.000.000.000, Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara empat sampai dia bekas tahun dan denda paling sedikit 800.000.000, paling banyak 8.000.000.000.
