MONITORSULUT, Sitaro– Polres Kepulauan Sitaro bergerak cepat menangani dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi, Bripka NR, terhadap tiga siswa calon anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro).
Kasus ini menjadi perhatian pihak Polres mengingat keterlibatan korban yang merupakan pelajar yang saat ini sedang menjalani persiapan penting menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan profesional.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, SE, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban serta terduga pelaku.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami. Jika terbukti bersalah, maka akan kami proses dan diberikan sanksi tegas,” tegas Kapolres.
Langkah ini diambil guna memastikan proses penyelidikan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.