Polisi Tangkap RT di Manado, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sangihe

Sangihe9 Dilihat

MONITORSULUT,Sangihe- Tim gabungan kepolisian berhasil menemukan keberadaan RT (32), pria yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

RT ditangkap di Manado pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 06.30 Wita. Penangkapan dilakukan URC Resmob Polres Kepulauan Sangihe bersama URC Resmob Polda Sulawesi Utara di kawasan depan Hotel Four Points.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe IPTU Harly Essing Buida mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penelusuran terhadap keberadaan tersangka.

Menurut Buida, informasi awal yang diterima petugas menyebut RT berada di kawasan Megamas, Manado. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran Resmob Polda Sulut.

Pencarian berlanjut hingga petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di area parkir Hotel Four Points.

“Setelah keberadaan tersangka diketahui, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Buida.

Saat proses penangkapan, petugas menunjukkan surat perintah penangkapan kepada RT. Ia kemudian dibawa ke ruang URC Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan awal.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Peristiwa itu disebut terjadi pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Kampung Lesabe I, Kecamatan Tabukan Selatan, Sangihe.

Dalam pemeriksaan awal, RT disebut mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia juga mengaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat kejadian.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam milik RT yang selanjutnya dijadikan barang untuk kepentingan penyidikan.

Sebelum ditangkap, polisi telah melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah lokasi RT diketahui berada di Manado.

Usai pemeriksaan awal di Polda Sulut, RT akan dibawa ke Polres Kepulauan Sangihe untuk menjalani tahapan penyidikan berikutnya.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi sejumlah keterangan serta barang bukti sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Moy)