Polimdo Perketat Kawasan Tanpa Rokok, Vape Ikut Dilarang Demi Lingkungan Kampus Sehat

MONITORSULUT, MANADO —–Upaya menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan nyaman terus diperkuat Politeknik Negeri Manado (Polimdo) melalui penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok yang lebih tegas.

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya surat edaran (SE) Nomor 007/PL12/TU/2026 yang mengatur pembatasan aktivitas merokok sekaligus pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape) di seluruh area kampus.

Kebijakan tersebut berlaku menyeluruh, mencakup aparatur sipil negara (ASN), petugas keamanan, cleaning service, mahasiswa, hingga tamu atau pengunjung yang berada di lingkungan Polimdo.

Direktur Polimdo, Dra. Maryke Alelo, MBA, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen kampus dalam menghadirkan udara yang bersih, menciptakan suasana kerja bebas asap rokok, serta meningkatkan kesehatan dan kenyamanan bagi seluruh civitas akademika.

Dengan ditetapkannya kawasan tanpa rokok, setiap individu di lingkungan kampus diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku.

Sejumlah area secara tegas dinyatakan bebas dari aktivitas merokok, di antaranya seluruh ruang perkuliahan, bengkel dan laboratorium baik di dalam maupun luar gedung, gedung olahraga beserta sekitarnya, serta asrama mahasiswa.

Tak hanya itu, larangan juga mencakup berbagai ruang komunal seperti gazebo, selasar, area duduk mahasiswa dan dosen, hingga food court. Bahkan, penggunaan rokok elektrik atau vape turut dilarang di seluruh kawasan kampus tanpa pengecualian.

Melalui kebijakan ini, Polimdo menegaskan komitmennya dalam membangun lingkungan pendidikan yang sehat, bersih, dan kondusif bagi seluruh aktivitas akademik.

(Yulia)