Sitaro, Monitorsulut.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus berupaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Salah satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyerahan sertifikat PTSL kepada masyarakat Kelurahan Tarorane, Kecamatan Siau Timur, yang dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, bersama Kepala Kantor Pertanahan Sitaro, Mayheard Engel Lord Mogi, Senin (28/9/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Sitaro, Pemerintah Kecamatan Siau Timur, serta Pemerintah Kelurahan Tarorane.
Dalam kesempatan tersebut, Heronimus Makainas menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat PTSL merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat.
Ia berharap sertifikat yang telah diterima dapat disimpan dan dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat.
“Kami berharap sertifikat ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik, sehingga memberikan kepastian serta rasa aman bagi masyarakat,” ungkap Makainas.
Menurutnya, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bukti sah kepemilikan yang memiliki peran penting dalam melindungi hak masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan.
Melalui penyerahan sertifikat tersebut, Pemkab Sitaro berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pertanahan semakin meningkat
