MINAHASA, MONITORSULUT – Perhelatan pesta demokrasi pemilihan Hukum Tua (Pilhut) 99 Desa di Kabupaten Minahasa yang direncanakan pelaksanaannya tahun ini, ditunda pelaksanaannya tahun 2021.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring M.Si., melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Dr. Denny Mangala M.Si, kepada media pada Senin (22/06),
“Pelaksanaan Pilhut 99 desa di Minahasa yang direncanakan tahun ini, ditunda tahun depan (2021),” ujar Mangala.
Penundaan pelaksanaan Pilhut di Minahasa dikarenakan adanya pergeseran anggaran yang dialokasikan ke penanganan Covid-19, dan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Desember mendatang.
“Jadi untuk pelaksanaannya akan ditunda pada 2021, alasannya pelaksanaan pilhut tidak boleh bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada.” Pungkasnya.
Untuk itu diharapkan kepada Hukum Tua yang berstatus pelaksana tugas (Plt) dan pejabat harus tetap prioritas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Ya, jika tidak memberikan pelayanan terbaik sesuai visi dan misi bupati dan dan wakil bupati, tentu akan dievaluasi,” tegas Mangala.
Selanjutnya Assisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersabar dan memahami penundaan pelaksanaan Pilhut tahun ini.
“Masyarakat dihimbau dapat memahami kondisi yang terjadi ditengah Pandemi saat ini sambil menjaga situasi yang kondusifitas di masing-masing desa,” pungkasnya.(win)