Perusahan Tak Bayar THR Karyawan Akan Diberi Sanksi

berita terbaru, Boltim2244 Dilihat

MONITOR SULUT, BOLTIM – Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) jauh hari sudah menyurat kepada seluruh pelaku usaha menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap karyawan yang akan melaksanakan hari raya, paling lambat seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.

“Kami sudah melakukan pemberitahuan kepada seluruh perusahaan di Boltim terkait pembayaran THR kepada buruh. Jadi kepada pemilik usaha harus segera menyelesaikan hak dari pekerjanya sebelum hari raya Idul Fitri.” Jelas Kadis Nakertrans Irwan Kiaydemak pada Senin (12/06/2017).

Selain itu Irwan mengaku, pihaknya juga menyiapkan posko pengaduan THR bagi buruh yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan atau pemberi kerja. Posko pengaduan THR dibuat untuk memberi ruang kepada para buruh melakukan laporan jika tidak mendapatkan haknya.

“Bagi yang tidak mematuhi saya langsung akan beri sanksi, dan buat buruh silakan melapor di posko yang sudah tersedia.” Ujarnya.

Sementara itu, salah satu anggota Komisi III Dewan Kabupaten Boltim, Nasarudin Simbala mengatakan, pemerintah harus terus mengawasi perusahan yang belum melaksanakan kewajibannya.

“Sebab THR ini, sangat diperlukan dan dinanti-nanti oleh buruh untuk idul fitri.” Tegas Nasarudin.

Tambahnya, jika perusahan tidak segera membayarnya tepat waktu, maka harus diberi sanksi keras. Jika perlu dicabut izinnya. Sebab surat edaran sudah diberikan jauh sebelum penyaluran.

“Jika satu minggu sebelum hari raya perusahan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sedangkan mereka sudah menerima surat edaran, izinnya dicabut saja.” Pungkas Nasarudin. (man)