Perumda Pasar Belum Miliki Rencana Bisnis dan RKA?

MONITOR Sulut, Bitung – Meski para direksinya telah dilantik sejak 2 Juni 2021, ternyata sampai saat ini Perumda Pasar Kota Bitung diduga belum memiliki rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran.

Informasi yang berhasil dihimpun memang cukup miris, sebab Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung ini dikabar beroperasi tanpa perencanaan berupa rencana bisnis (business plan) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), padahal telah malakukan berbagai kegiatan diantarnya penagihan retribusi atau jasa pelayanan di pasar-pasar.

Hal ini menuai tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya pemerhati BUMD, Royke Tangkudung.

“Padahal, Rencana Kerja dan Anggaran perumda itu merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan perusahaan serta rencana pembiayaan yang nantinya sebagai dasar diajukan kepada Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal”, ungkap Tangkudung, Senin (16/08/2021).

Dia pun mensinyalir Perumda dalam menjalan tugas tanpa memiliki dasar hukum yang jelas berupa peraturan daerah (Perda).

“Sebab setahu saya, peraturan daerah tentang Perumda belum diundangkan. Sementara Perda Nomor 2 Tahun 2018 hanya mengatur tentang pendirian perusahaan daerah bukan Perumda”, jelas Tangkudung yang dikenal salah satu Wakil Ketua PDI Perjuangan Kota Bitung.

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Bitung, Suharto Kahiking dihubungi melalui ponselnya menampik tudingan atau sinyalemen Perumda Pasar Kota Bitung belum memiliki bisnis plan dan RKA.

“Perumda sudah punya bisnis plan dan RKA dan sudah di tangan Walikota selaku KPM”, bantahnya.

Terkait dasar hukum yang digunakan pihak Perumda Pasar dalam menjalankan tugas, Kahiking tidak menampik jika dari awal pihaknya menggunakan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pendirian Perusahaan Daerah.

“Tapi baru saja diketuk oleh DPRD pada pekan lalu Perda Nomor 1 Tahun 2021, itu akan segera diundangkan”, jelas Kahiking lagi.

Lebih jauh dia menjelaskan, dalam menjalankan tugas pihaknya juga berpedoman UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dan yang paling penting kami berpedoman pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Daerah”, pungkas Kahiking. (wilson)