Penunggak TGR di Boltim Bakal di Proses Hukum

BOLTIM, MonitorSulut – Sebesar Rp 2 Miliar lebih Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) seoang satu tahun tak kunjung tuntas untuk dikembalikan ke kas Negara, kendati sudah berulang melakukan sidang bersama Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), namun para penunggak TGR dinilai lalai dalam menyelesaikan TGR tersebut.

Seharusnya ketika ada temuan oleh Inspektorat terkait TGR Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pihak ketiga harus ditebus dengan sanksi. Jika memenuhi unsur tindak pidana harus diproses secara hukum yang berlaku, sehingga ada efek jera bagi pelaku TGR.

“Ini kan untuk mengatasi tindak lanjut temuan BPK. Terlihat Inspektorat tidak sanggup. Bukan sedikit temuan yang ada di Bolaang Mongondow Timur belum terselesaikan,” ucap Irwan Ononongo ICW Boltim.

Harusnya kata dia, ketika para Penunggak TGR dinilai lalai maka inspektorat selaku eksekutor harus segera melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan agar bisa diselesaikan.

“Inspektorat merupakan aparatur pengawasan internal di pemerintahan dan berfungsi melakukan pencegahan penyimpangan realisasi APBD. Melakukan pengawasan dalam keseleruhan pelaksanaan pemerintahan,” pinta Irwan.

Kepala Inpektorat Boltim Meike Mamahit di konfirmasi menjelasakan. Pihaknya sudah melakukan sidang MP-TGR pada November tahun kemarin. Dari hasil sidang penunggak TGR berjanji akan melunasi TGR mereka dengan syarat menyicil.

“Pelaku TGR berjanji akan melunasi TGR mereka,” singkatnya.

Ia menegaskan bila pada waktu yang di temtukan tidak juga di lunasi maka pemda akan memproses secara hukum.

“April bulan depan kembali di lakukan sidang MP-TGR, kalau masih juga tidak melunasi akan di proses secara hukum,” tegas Mamahit.

Ia menambahkan, pelaku TGR kebanyakan pihak ketiga kalau PNS hanya sedikit dan mereka sudah jelas di potong melalui penerimaan gaji dan TKD.

“Masih ada 15 pihak ketiga yang tersandung TGR, dan masuk April akan kembali di gelar MPTG,” pungkasnya. (man)