MONITOR Sulut – Agar tak ada kerumunan orang dalam pengurusan pajak progresif, Bapenda Sulut melakukan pengurusan dengan standart protokol covid 19, khusus Samsat Manado dilakukan di halaman parkir kantor Bapenda Sulut. Hal ini diungkapkan Kaban Bapenda Olvie Atteng melalui Kabid Pajak June Silangen, Kamis (18/06/2020)
Lanjut Silangen, untuk persyaratan pengisian pernyataan progresif yakni materai 6 ribu, FC KTP Pemilik, FC kartu keluarga/KK, FC Notice pajak kendaraan yang masih dimiliki, FC STNK sementara untuk kendaraan baru (STCK) dan surat kuasa bermeterai Rp 6 ribu dan FC KTP jika dikuasakan.
Dikatakan Silangen, untuk.persyaratan pengisian buka blokir kendaraan, yakni materai 6 ribu, foto kopi KTP dan notice pajak.
Ditambahkan Silangen, semua wajib pajak yang melakukan pengurusan diterapkan protokol kesehatan, baik wajib memakai masker, mencuci tangan saat melakukan pengurusan serta suhu tubuh dicek petugas. (Stv)
Pengurusan Pajak Progresif Ikuti Standart Protokol Covid
