Pengguna Jasa Pertanyakan Pas Masuk Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung 

berita terbaru, Bitung1008 Dilihat

MONITOR Sulut, BITUNG – Warga pengguna jasa mempertanyakan pas masuk Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung yang menggunakan landasan hukum yang sudah dicabut.

Warga pengguna jasa menilai pas masuk PPS Bitung , Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 di depan gerbang masuk pelabuhan perikanan samudera yang merupakan instansi vertikal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang ada di Kota Bitung.

Pasalnya, bea atau pas masuk ke dalam area Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung diduga menggunakan kupon pas masuk ilegal karena pada kertas pas masuk tersebut mencantumkan landasan hukum yang sudah tidak berlaku yakni PP Nomor 75 Tahun 2015 tentang PNBP lalu ditimpali dengan stempel bertuliskan PP 85 Tahun 2021.

“Praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun, tapi ironisnya aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan, red) terkesan seperti membiarkan praktik pungutan pas masuk seperti itu. Berapa saja kerugian dari masyarakat pengguna jasa”, keluh Nikson salah satu warga pemilik kendaraan yang setiap hari membeli pas masuk tersebut.

Sejumlah pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil juga mengeluhkan hal itu. Mereka mempertanyakan landasan hukum yang digunakan PPS Bitung dalam memungut pas masuk.

“Kami masyarakat pengguna jasa seperti dibohongi oleh PPS. Masakan PPS milik Kementerian Kelautan dan Perikanan mengunakan pas masuk dengan.modek seperti itu. Aparat penegak hukum jangan biarkan praktik itu terus terjadi”, tandas tukang ojek sekitar yang mengaku bernama Jem.

Hal ini juga menjadi perhatian Pengacara Suharto Sulengkampung SH. Menurutnya, PPS Bitung terkesan tiba saat tiba akal dengan menggunakan pas masuk seperti itu.

“Seharusnya dicetak pas masuk yang baru. Ini pekerjaan sepele tapi bisa menjadi hal yang fatal. Tida bisa sembarangan mencantumkan landasan hukum apalagi peraturan pemerintah yang sudah dicabut lalu ditimpali dengan stempel mencantumkan aturan baru”, tandas Pengacara senior ini.

Sulengkampung menduga PPS bermaksud melakukan penghematan tapi justru melakukan kekeliruan.

“Kan ada anggaran yang sudah tertata untuk pencetakan pas masuk, kenapa masih menggunakan pas masuk yang lama. Seharusnya itu dimusnahkan. Lalu dikemanakan anggaran yang sudah ditata untuk penggandaan pas masuk yang baru. Ini cari gampang dan tiba saat tiba akal. Memalukan bagi intansi Kementerian Kelautan dan Perikanan”, tandasnya lagi.

Kepala PPS Bitung Ady Candra menjelaskan, PP 75 Tahun 2015 sudah tidak berlaku lagi.

“Pas masuk di PPS Bitung diatur melalui PP 85 Tahun 2021 tentang PNBP yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikananm PP 75 Tahun 2015 sudah dicabut”, jelasnya.

Sembari itu Ady Candra mengirimkan daftar tarif berdasarkan PP 85 Tahun 2021. Padahal yang dipersoalkan adalah penggunaan dua landasan hukum pada pas masuk di PPS bukannya soal tarif. Apalagi salah satu landasan hukum yakni PP 75 Tahun 2021 sudah dicabut.

Herannya, Ady Candra tidak menjelaskan alasannya masih mencantumkan PP 75 Tahun 2015 pada pas masuk di PPS Bitung tersebut. (wilson)