Pemprov Sulut Berikan Keringanan Pajak Kendaraan untuk Warga Selama Ramadhan

MONITORSULUT,MANADO – Pemerintah Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandou, memberikan bantuan keringanan pajak kendaraan kepada warga sebagai bagian dari promo Ramadhan. Program ini bertujuan untuk membantu warga dalam memperingati bulan suci Ramadhan.

Kepala Dipenda Sulut June Silangen mengatakan, promo pembayaran pajak selama bulan Ramadhan mulai 28 Maret sampai 26 Mei 2023.

“Pertama, pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya,” ungkap Silangen.

Lanjutnya, Kedua, pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB 100 persen. Ketiga, diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 5 persen.

“30-60 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 7,5 persen. 60-90 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 10 persen,” beber Silangen.

Menurut Silangen, keringanan pajak kendaraan selama bulan suci Ramadhan merupakan bentuk perhatian Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sembari menambahkan bahwa
Untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan ke kantor Samsat setempat. Program keringanan pajak kendaraan ini akan berlangsung selama periode promo Ramadhan.

Selain itu, program ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara tepat waktu dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan promo ini, segera ajukan permohonan ke kantor Samsat terdekat.

“Berharap wajib pajak dapat memanfaatkan promo keringanan ramadhan ini. Jangan sampai ketinggalan agar mendapatkan keringanan pajak,” pungkasnya.(yulia)