Pemkab Sitaro Tetapkan 76 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, BKPSDM Ingatkan Batas Waktu Pemberkasan

Indeks182 Dilihat

Sitaro, Monitorsulut.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro sebagai tindak lanjut dari penetapan kebutuhan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (15/12/2025).

Kepala BKPSDM Sitaro, Jacson Baginda, menjelaskan bahwa kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari program nasional penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Melalui pengadaan PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah daerah berupaya memberikan kepastian status dan keberlanjutan kerja bagi pegawai non-ASN yang selama ini telah berkontribusi di lingkungan Pemkab Sitaro,” ujar Baginda.

Ia menambahkan, pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, peserta merupakan mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum memperoleh formasi.
Berdasarkan penetapan kebutuhan yang diterima, Pemkab Sitaro mendapatkan total 76 formasi PPPK Paruh Waktu. Rinciannya terdiri atas 2 formasi tenaga guru, 7 tenaga kesehatan, serta 67 tenaga teknis yang akan ditempatkan pada berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi.

Baginda juga mengimbau para peserta yang telah dialokasikan agar segera melengkapi proses administrasi dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara elektronik melalui portal SSCASN menggunakan akun masing-masing.
“Proses pemberkasan ini harus diselesaikan paling lambat tanggal 18 Desember 2025. Selain unggah dokumen secara daring, peserta juga wajib menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani kepala perangkat daerah atau unit kerja tempat bertugas,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kelengkapan dan keabsahan dokumen sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan persyaratan tidak dipenuhi, maka peserta akan dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPSDM Sitaro juga menekankan bahwa seluruh tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel tanpa dipungut biaya apa pun.
“Kami mengingatkan peserta untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Jika ada pihak-pihak yang melakukan hal tersebut, itu merupakan bentuk penipuan,” tegas Baginda.

Sebagai penutup, BKPSDM Kabupaten Kepulauan Sitaro mengajak seluruh peserta untuk terus memantau informasi resmi terkait pelaksanaan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 melalui kanal komunikasi dan media sosial resmi BKPSDM Sitaro, agar setiap tahapan dapat diikuti tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.