MONITORSULUT.COM, MINAHASA – Terkait persoalan tanah Perkebunan yang ada di Rombe Makawembeng Kecamatan Tondano Utara, yang mengakibatkan perselisihan antara warga, yang berujung adanya Korban Jiwa, beberapa waktu lalu.
Pememeintah Kabupaten Minahasa, langsung menindak lanjuti dengan menggelar pertemuan Forkopimda bersama Camat, Lurah dan tokoh masyarakat dari empat Desa, yang berdekatan dengan tanah perkebunan Makawembeng.
Pertemuan yang merupakan tindak lanjut rapat Pemkab Minahasa bersama Forkopimda, di Gelar di Ruang Aula Polres Minahasa, pada Kamis (18/6/2020).
Rapat yang dipimpin langsung, Assisten Satu Bidang Pemerintahan Dan Kesra Dr.Denny Mangala.M.Si, mewakili Bupati Minahasa Dr.Ir.Royke Oktavian Roring.M.Si menyampaikan bahwa
“masalah tanah di seputaran Makawembeng sangat serius menjadi perhatian Pemkab Minahasa bahkan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan untuk mensolusikan masalah tersebut terahir pada hari Kamis minggu kemarin dan sudan ada kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh semua Pihak”jelas Mangala
Namun lebih lanjut jelas Mangala bahwa karena terjadi perselisihan yang menyebabkan adanya Korbam Jiwa, maka tentu Pemkab turun tangan langsung dengan menggelar rapat Forkopimda bersama tokoh Masyarakat, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah tersebut
“Hari ini kami langsung gelar rapat pertemuam dengan Forkopimda Tokoh Masyarakat, Camat, Lurah dan Tokoh Masyarakat, membahas solusi terkait persoalan tanah perkebunan di Rombe Makawembeng”ujar Mangala
Hasil pertemuan yang digelar menghasilkan sejumlah kesepakatan dan keputusan diantaranya:
1. Pemkab dan TNI, Polri akan segera membentuk Tim bersama pemangku kepentingan serta perwakilan tokoh masyarakat untuk mencari solusi penyelesaian masalah tanah tersebut, dimana target waktu penyelesaian selama 45 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
2. Selama masa penyelesaian tanah oleh Tim terpadu tersebut, lokasi perkebunan seputaran makawembeng, rombe dan yang terkait dgn masalah ditetapkan Status Quo dan tidak diijinkan siapapun untuk melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
3. Untuk mengawasi agar tidak ada aktifitas di lokasi tersebut, maka akan dibentuk Tim Pengawasan dibawah Koordinasi Kodim dan Polres Minahasa.
4. Jika ada aparat baik TNI maupun Polri yang terlibat dalam permasalahan tanah tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Semua pihak akan menahan diri dan akan mensosialisasikan kesepakatan ini kepada masyarakat.
6. Permasalahan yang terjadi hari minggu adalah murni tindakan kriminal dan para pelaku akan diproses hukum serta tidak ada kaitan dengan masalah agama.
Usai rapat para perwakilan tokoh masyarakat dari Desa dan Kelurahan terkait berbaur dalam silaturahmi yang sejuk dan bahkan saling memahami kondisi yang terjadi.
Bupati Minahasa berharap agar suasana aman dan damai dalam balutan Torang samua Basudara, Torang Samua Ciptaan Tuhan dengan kearifan lokal yaitu maleos leosan, ma linga lingaan wo masawang sawangan betul betul akan teraktualisasi dalam kehidupan sosial masyarakat.(win)