Pemkab Mitra, KPPN dan Kantor Pelayanan Pajak Teken Rekonsiliasi Setoran Pajak Pusat dan Daerah

berita terbaru, Mitra1040 Dilihat

MONITOR SULUT, Mitra — Mengacuh pada Pasal 20 PMK No.139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, maka dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kamis (21/4).

David Lalandos, Sekretaris Daerah Mitra yang didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD) Mecky Tumimomor, menyebut jika penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dapat dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APDB.

“Rekonsiliasi dilakukan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Tujuannya untuk mengecek kesesuaian terhadap kewajiban membayar dengan realisasi setoran pajak dari transaksi yang dibayarkan atas beban APBD,” ungkap Lalandos.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala KPPN Manado, Asyep Syaefudin mengatakan jika penandatanganan BAR ini adalah upaya kerja sama terintegrasi antar lembaga.

“Ketentuan dari kerja sama segi tiga tersebut dilakukan, yakni KPP melakukan penagihan kepada pemerintah daerah, kemudian dari KPP menyetor ke KPPN sementara KPPN membayarkan DBH kepada pemerintah daerah. Semakin besar belanja beban pajak dari APBD, maka semakin besar pula DBH-nya,” kata Asyep. (***/Jw)