Mitra, MONITORSULUT.com. – Razia penggunaan masker sesuai dengan peraturan Pemerintah dalam usaha memutus mata rantai Covid-19 dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), di Ratahan, Senin (14/9).
Kasatpol-PP Mitra Jhony Kolinug saat ditemui sejumlah media mengatakan, pihaknya bersama juga dengan unsur TNI Polri, menggelar razia pada tiga titik keramaian yang ada di Ratahan yakni di simpang tiga kelurahan Lowu, seputaran Bank Sulut Ratahan, dan Plaza Ratahan.
“Pelaksanaan razia ini dilakukan di tiga titik, jadi kami sudah membagi menjadi tiga tim dan didapati 39 pelanggar yang langsung kami berikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ungkap Kolinug.
Lebih lanjut Kolinug mengatakan, kesadaran masyarakat merupakan hal yang paling penting untuk dapat mendukung langkah dari Pemkab Mitra ini, dalam upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, jika akan keluar rumah harus menggunakan masker. Rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, serta tetap menjaga jarak,” jelas Kolinug. (James)