MONITOR_SULUT, MINAHASA — Untuk mengantisipasi penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), beberapa desa dan kelurahan di Kabupaten Minahasa menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada masyarakat, serta diwajibkan pakai masker.
Bahkan, di beberapa desa dan kelurahan mewajibkan para pengunjung membawa kartu kewaspadaan dari Dinas Kesehatan atau pun Puskesmas. Tak terkecuali warga Minahasa sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Minahasa, Dr Denny Mangala MSi mengatakan, kartu kewaspadaan hanya berlaku khusus masyarakat dari luar daerah.
“Di beberapa desa memamg meminta kartu kewaspadaan, tapi itu untuk tamu yang dari luar minahasa,” kata Mangala kepada media ini, Selasa (26/5) tadi.
Sedangkan kartu kewaspadaan tersebut, kata dia, harus yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan atau Puskesmas daerah asal.
“Kalau warga minahasa yang ingin beraktifitas ke desa lain atau pun kecamatan yang ada di minahasa, tidak perlu kartu kewaspadaan. Hanya diperiksa suhu tubuh dan wajib memakai masker,” sebut Mangala, yang juga tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa.
Dikatakannya, hingga saat ini belum ada penerapan bahwa sesama masyarakat Minahasa diminta kartu kewaspadaan, jika ingin berkunjung ke desa atau pun kecamatan lain. “Belum diterapkan itu,” tegas Mangala.
Sedangkan beberapa pos pemantauan yang ada di sejumlah titik akses masuk Minahasa, lanjut dia, hanya dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan masker. “Sesuai protokol kesehatan, pengendara bersama penumpang harus dilakukan pemeriksana suhu tubuh dan wajib pakai masker,” tandasnya.
Lepas dari itu, Mangala berharap masyarakat tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap di rumah. “Salah satu langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, warga harus mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah. Jika terpaksa keluar rumah harus gunakan masker, sering cuci tangan dan jauhi kerumunan,” pungkasnya.(win)