Pemkab Minahasa Optimalkan Posko Desa

MONITORSULUT,MINAHASA – Dalam mencega penyebaran virus Corona Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa lewat tim Satgas kovid memintah hukum tua untuk mengativkan posko desa.

Menurut asisten 1 Minahasa Denny Mangala peran hukum tua dan aparat desa sangat diharapkan untuk mengaktifkan posko penjagaan desa. Tindakan tegas hukum tua sangat kami harapkan, menggingat surplus penyebaran covid di Minahasa sanggat meresahkan warga Minahasa.

” Penindakan akan diberlakukan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020, di mana ada tindakan administrasi dan sanksi hukum. Demikian pula dengan posko yang ada di desa-desa akan lebih diefektifkan,” tandasnya.

Ini sudah sangat jelas ada aturan yang telah di tetapkan dan suda bisa menjadi pegangan, disamping itu untuk kegiatan di pasar tradisional hanya bisa 50 persen yang akan diatur dengan sistem ganjil genap bagi para pedagang.

” Harapan Pemkab Minahasa agar setiap kegiatan, masyarakat diwajibkan menjalankan protokol yang ada, dan jika ada temuan di masyarakat ada pelangaran maka akan ada sangsi tegas dari aparat,” Tegas Mangala.(win)