Pemkab Minahasa Gelar Rakor Pencegahan Penyebaran Covid-19

MONITORSULUT, Minahasa –Pemerintah Kabupaten Minahasa mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tentang penanganan penyebaran covid 19, bersama instansi terkait. yang di laksanakan di Polres Minahasa, Senin (13/04).

Rakor yang dihadiri oleh asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala, MSi, Kapolres Minahasa AKBP Denny Irawan Situmorang, SIK, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Slamet Raharjo, Kasat Pol PP Minahasa Meidy Rengkuan, SH, MAP, Kadis perhubungan Minahasa Ir. Hendrik Kaunang, Kadis Kesehatan minahasa dr. Maya Rambitan, M.Kes, Kepala Bagian Protokol dan komunikasi Pimpinan Maya Marina Kainde, SH, MAP perwakilan camat, TNI/Polri dan pers.

Terkait langkah antisipasi dalam penanganan laju penyebaran virus covid 19, maka di tetapkan beberapa kebijakan dalam
Rakor instansi terkait dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, mengkasilkan agenda.
1. Penetapan posko Pemeriksaan di wilayah-wilayah perbatasan ada 6 posko dengan penetapan waktunya pukul 08.00 wita – 17.00 wita. Enam titik pintu masuk dan keluar Minahasa mulai dari Kasuang, Leilem, Tonsea Lama, Koka, Sawangan dan Sumalangka
dengan team gabungan TNI Polri , Pol PP , Dinas perhubungan , Dinas kesehatan .
2. Teknis pemeriksaan suhu badan dan Wawancara singkat kepada masyarakat yang akan masuk ke kab.

Minahasa, ketika ditemukan yang di priksa suhu badannya panas maka dianjurkan agar pulang dan tidak melanjutkan perjalanan. Tidak ada pelarangan orang yang bukan ktp Minahasa untuk masuk ke Minahasa, cuma prioritas pemeriksaan kesehatan
3. Untuk pos penjagaan akan diberikan dukungan makanan yang disiapkan oleh Pemerintah kab. Minahada
4.Penanganan ODP , dan penertiban terhadap ODP yang tidak tertib ( diminta untuk isolasi diri malah hanya keluar keluar rumah ) akan ditertibkan.

Penertiban jg akan dilaksanakan bagi warga yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah untuk tinggal dirumah tetapi justru keluar rumah bermain layang layang , rumah makan / cafe agar menghindari bertumpuknya orang dgn memakai protokol kesehatan , tempat tempat yang menjadi tempat berkumpulnya orang , dan hal hak lain yang bisa menimbulkan banyaknya orang berkumpul tanpa memperhatikan anjuran pemerintah untuk tetap tinggal dirumah saja. Jika melanggar akan langsung ditindaklanjuti oleh team TNI POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja
5. Distribusi bantuan sosial diminta semua lapisan untuk membantu pemerintah mengawasi pemberian bantuan agar sampai tepat sasaran.

6. Protokol kesehatan untuk orang luar yang masuk diminahasa kaitan pemakaman memakai protokol kesehatan.
” Tetap dirumah,Kerja dari rumah
Belajar dirumah,Beribadah dirumah,Pakai masker.” Jelasnya.(win)