Pemdes Wongkai Satu Gelar Musdes Khusus Penentuan KPM BLT – DD

berita terbaru, Mitra1837 Dilihat

MONITOR SULUT, Mitra — Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes) Tahun 2022, dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) Wongkai Satu, Senin (10/01).

Jieans E. Antou, Hukum Tua Desa Wongkai Satu, mengatakan kegiatan Musdes dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 dimana pada pasal 5 ayat (4) penggunaan dana desa tahun 2022 diatur penggunaannya yaitu program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.

“Pelaksanaan kegiatan Musdes dalam rangka validasi dan penetapan KPM BLT Dandes tahun anggaran 2022 sangat penting untuk mengevaluasi setiap perencanaan pembangunan desa kedepan nanti, ” jelas Antou.

Kegiatan yang di prakarsai oleh BPD tersebut di gelar di BPU Desa Wongkai Satu dengan menghadirkan perangkat desa BPD dan juga pendamping desa.

“Pada tahun 2022 anggaran dana desa sebanyak 40 persen digunakan untuk BLT Dana Desa, 20 persen untuk program ketahanan pangan, 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19 serta sisanya 32 persen untuk program prioritas lainya,” jelas Antou.

Lebih lanjut Antou juga mengatakan, setelah melalui proses pengajuan dari masing-masing kepala jaga dan seleksi yang ketat dengan di putuskan secara musyawarah, pada tahun 2022 untuk desa Wongkai Satu jumlah penerima BLT Dana Desa ada 77 KPM,” kata Antou.

Antou juga menambahkan, penentuan KPM di desa Wongkai Satu sudah melalui proses yang sangat ketat, karena penerima BLT Dana Desa tidak boleh tumpang tindih dengan penerima bantuan sosial lainnya.

“Saya berharap masyarakat bisa bersama-sama memahami aturan dan dasar hukumnya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman kedepannya,” harap Antou.  (James)

MONITOR SULUT, Mitra — Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes) Tahun 2022, dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) Wongkai Satu, Senin (10/01).

Jieans E. Antou, Hukum Tua Desa Wongkai Satu, mengatakan kegiatan Musdes dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 dimana pada pasal 5 ayat (4) penggunaan dana desa tahun 2022 diatur penggunaannya yaitu program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.

“Pelaksanaan kegiatan Musdes dalam rangka validasi dan penetapan KPM BLT Dandes tahun anggaran 2022 sangat penting untuk mengevaluasi setiap perencanaan pembangunan desa kedepan nanti, ” jelas Antou.

Kegiatan yang di prakarsai oleh BPD tersebut di gelar di BPU Desa Wongkai Satu dengan menghadirkan perangkat desa BPD dan juga pendamping desa.

“Pada tahun 2022 anggaran dana desa sebanyak 40 persen digunakan untuk BLT Dana Desa, 20 persen untuk program ketahanan pangan, 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19 serta sisanya 32 persen untuk program prioritas lainya,” jelas Antou.

Lebih lanjut Antou juga mengatakan, setelah melalui proses pengajuan dari masing-masing kepala jaga dan seleksi yang ketat dengan di putuskan secara musyawarah, pada tahun 2022 untuk desa Wongkai Satu jumlah penerima BLT Dana Desa ada 77 KPM,” kata Antou.

Antou juga menambahkan, penentuan KPM di desa Wongkai Satu sudah melalui proses yang sangat ketat, karena penerima BLT Dana Desa tidak boleh tumpang tindih dengan penerima bantuan sosial lainnya.

“Saya berharap masyarakat bisa bersama-sama memahami aturan dan dasar hukumnya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman kedepannya,” harap Antou. (James)