MONITORSULUT, Mitra — Kegiatan Rapat Bersama Pemerintah Desa Wongkai Satu Kecamatan Ratahan Timur Minahasa Tenggara (Mitra) yang dilaksanakan Selasa, (21/2). Hukum Tua Desa Wongkai Satu Jieans E. Antou tindak tegas warga yang enggan membayar secara rutin iuran air bersih.
Tak tanggung-tanggung, terhitung lebih dari 3 bulan menunggak dan surat peringatan juga sudah 3 kali diberikan, sehingga pemerintah desa bersepakat melalui BUMDes akan langsung memutus sambungan pipa penggunaan air bersih di rumah warga yang tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah.
“Tindakan tegas Ini sesuai hasil kesepakatan rapat bersama pemerintah desa, BPD BUMDes dan jajaran di Desa Wongkai Satu,” ungkap Antou.
Antou juga menegaskan, penting untuk menjadi perhatian seluruh warga, mengingat ada beberapa warga yang tidak memberikan perhatian untuk membayar iuran air bersih.
“Perlu diketahui bahwa biaya yang dibebankan kepada warga dipakai untuk biaya pemeliharaan air bersih yang tidak sedikit. Jadi diharapkan masyarakat dapat mengambil perhatian,” jelas Antou.
Lebih lanjut Antou menambahkan, untuk biaya pasang baru setelah dilakukan pemutusan, warga wajib membayar 1,5 Juta rupiah.
“Silahkan masyarakat memilih. Harus membayar biaya pasang baru, atau akan membayar penuh biaya iuran air bersih yang sudah dibebankan setiap bulan,” ucap Antou. (Jw)