Pembuatan Aturan Tarif Angkutan Dalam Daerah di Percepat

MONITORSULUT,Boltim--Guna mempercepat proses pembuatan tarif angkutan dalam daerah, Sekertaris Daerah (Sekda), Ir.Hi. Muhammad Assagaf mendesak Dinas Perhubungan (Dishub)  Kabupaten Boltim untuk mempercepat aturan tarif angkutan dalam daerah.

“Sudah lama  tekankan kepada pihak Dishub, ini sangat penting agar fasilitas transportasi di daerah tersedia,”kata Assagaf. Minggu (11/8)

Menurutnya, bahkan dirinya telah berupya melakukan komunikasi dengan pemilik angkutan kota di Manado.

“Jika usaha angkutan di daerah tidak ada. Maka, di Manado para pemilik angkutan kota ingin datang ke Boltim, sebab usaha mereka terganggu dengan adanya angkutan berbasis online,”ungkapnya

Penerapan angkutan dalam daerah lanjut Assagaf, bisa dilaksanakan jika aturan tarif sudah tuntas. Samapi saat ini, belum ada laporan dari Dinas Perhubungan terkait lanjutannya.

“Hal ini penting untuk dilakukan, karena Boltim, belum miliki angkutan kota.  Angkutan dalam kota kedepan bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah,”harapnya.

Terkait itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Abdul Mocktar Mokoagow mengatakan, usulan tarif dan rute dalam kajian Bagian Hukum.

“Rencananya rute Buyat-Kotabunan, Kotabunan-Tutuyan, Kotabunan-Togib, Buyat-Togid, Togid- Motongkad dan Motongkad-Molobog. Kami tinggal menunggu dari bagian Hukum. Kemudian lakukan pemaparan dan koordinasi dengan Pemprov Sulut,”ujarnya

Terpisah, Hendra Tangel Kepala Bagian Hukum Setda Boltim mengakui, adanya surat masuk dari Dinas Perhubungan. Namun, masih menunggu hasil koordinasi Dinas Perhubungan terkait penyesuaian tarif dengan Provinsi Sulut.

“Masalah Memorandum of Understanding (MoU) dengan Organda harus segera dilaksanakan. Mengingat aturan ini, keluar tapi tidak memiliki kendaraan. Kami sarankan Dinas Perhubungan segera bangun kerja sama dengan Organda,” tuntasnya. (IK)