Pembayaran THR Karyawan Perusahaan  Harus Sesuai Regulasi

MONITOR SULUT, Boltim – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan perusahaan di wilayah Kabupaten Boltim pada Idul Fitri tahun 2019. Masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian tenaga kerja. Hal itu sesuai penyampaian Kepala Disnakertrans, Irwan Kiai Demak, pada awak media Jumat (9/5).

Dia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu Petunjuk Juknis (Juknis) terkait pembayaran THR karyawan oleh pihak perusahaan.

“Kemarin Jika sudah ada juknisnya maka seluruh perusahaan kita surati. Meskipun masih menunggu Juknis,  nilai THR yang diterima oleh karyawan itu harus sama seperti penerimaan gaji pokok, tapi kita tetap tunggu Juknis,”terangnya.

Menurutnya, di Boltim saat ini hanya beberapa perusahan memenuhi syarat yang mewajibkan membayar THR sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Hanya bagi perusahaan besar. Seperti, PT ASA, JRBM, dan Alfamart serta Indomaret. Sementara, jenis usaha yang hanya memberikan upah sesuai perjanjian tidak diwajibkan memberikan THR sesuai regulasi. Contohnya seperti tahun sebelumnya batas pembayaran THR oleh perusaan tujuh hari sebelum lebaran, batas tujuh hari sebelum lebaran. Ini merupakan kewajiban perusahaan,”jelas Kadis.

Terkait itu tambah Kiai, pihaknya akan membuka pos pengaduan THR. “Kita juga membuka pos pengaduan, sehingga, karyawan yang tidak mendapat haknya akan terakomodir, dan didampingi,”tutupnya. (IK)