Pelaku Pengedar Obat Terlarang Warga Ratatotok, Diamankan Polres Mitra

berita terbaru, Mitra450 Dilihat

 

MONITORSULUT, Mitra — Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Tenggara (Mitra) yang dipimpin oleh Kanit I AIPDA Basri dan Kanit II AIPDA Rommy Daku berhasil mengamankan pelaku pengedar obat keras jenis Trihexphenidil diwilayah Ratatotok, Sabtu, (03/09).

Pelaku KBU alias Man (24) warga Desa Ratatotok Dua Jaga III Kecamatan Ratatotok, dibekuk tim Satres Narkoba sekitar Pukul 17.00 Wita dirumahnya setelah mendapat informasi dari personel Direktorat Narkoba Polda Sulut bahwa sering terjadi transaksi obat keras jenis trihex di Wilayah Ratatotok.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Resnarkoba Mitra langsung melakukan penyelidikan dan menemukan obat keras jenis trihex dengan jumlah 300 butir ditangan tersangka.

Kapolres menjelaskan kepada wartawan tersangka saat ini sudah di amankan dan dalam proses pemeriksaan.

“Rencananya obat-obatan terlarang ini akan segera diedarkannya diwilayah Ratatotok dan sekitarnya,” ungkap Kapolres Sitorus.

Diketahui, saat ini Polres lansung menyita 1 (satu) unit HP (Handphone) berwarna biru, 1 Jaket untuk menyimpan barang bukti dan 300 butir trihexphenidil dari tangan tersangka untuk dijadikan barang bukti. (Jw)