MONITORSULUT, Manado — Setelah sekitar enam bulan berjalan, kasus dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) naik ke tingkat penyidikan. Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut pada 3 April lalu.
Selanjutnya Pdt Hein Arina akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 14 April mendatang.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat mengingat besarnya nilai dana yang dialokasikan untuk Sinode GMIM. Diduga terjadi penyalahgunaan dana hibah senilai Rp21 miliar yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.
Polda Sulut telah banyak memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Baik dari kalangan pejabat Pemprov, pengurus sinode maupun direksi dan manajemen Bank SulutGo.
Dalam penyaluran hibah ini didapati kejanggalan karena dana tersebut ditransfer dari BSG ke rekening pribadi Pdt Hein Arina. Bukan ke rekening Sinode GMIM.
Hal ini menunjukkan BSG tidak menerapkan asas kehati-hatian (prudent) karena menyalurkan dana hibah Pemprov Sulut ke rekening pribadi, bukan rekening lembaga.
Jajaran direksi BSG patut dipertanyakan perannya karena diduga sengaja membiarkan dana GMIM masuk ke saham Koperasi BSG atas nama pribadi Ketua BPMJ GMIM.
Sementara pejabat Pemprov Sulut terkait patut diduga terlibat karena tidak hati-hati menjalankan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Indikasi kolusi antara pejabat Pemprov, BSG dan pimpinan GMIM ini sudah seharusnya menjadi perhatian pimpinan baru Pemprov agar uang rakyat Sulut terjaga dari praktik jahat korupsi, kolusi dan nepotisme.
(team ms)