PAP Target UPTD Samsat Minut Gali PAD Baru

MONITOR Sulut – Mendukung Program ODSK berkaitan dengan pendapatan asli daerah UPTD Samsat Bitung dibawa kendali Plt Kepala Onaliske Wehantouw SE menargetkan sektor pajak air permukaan (PAP) sebagai salah satu pajak pendapatan diantara pajak kendaraan bermotor dan BBNKB

Dikatakan Wehantouw,  pajak air permukaan dapat diartikan sebagai pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan. Dimana semua air yang terdapat pada permukaan tanah, yang berada di darat dapat dikategorikan sebagai air permukaan.

” “Untuk Kota Bitung yang kena pajak air permukaan, selain Pelindo dan PDAM, Bitung ketambahan satu potensi yaitu tempat pemandian blessing yang terletak di Girian,” jelas Onaliske diruang kerjanya, Jumat (26/02).

Dikatakannya pula, kedepan pihaknya bersama tim akan melakukan penyisiran untuk mengidentifikasi tempat-tempat yang berpotensi kena PAP, dengan cara mencari tahu jenis sumber air yang dipakai, tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air, volume dan luas area tempat pengambilan atau pemanfaatan air.

“Besar nilai perolehan air permukaan sesuai dengan nilai yang ditetapkan pada peraturan yang berlaku saat ini. Kita mengacu pada UU 28 2913, perda 7 tahun 2018, dan kita akan terus mencari sumber-sumber PAD yang baru untuk kemajuan Sulut, dan Bitung pada khususnya. tidak pandang bulu, siapapun dia yang mengkomersilkan air permukaan, akan tetap dikenakan pajak,” jelasnya. (Stv)

News Feed