Panwas Ultimatum Sangsi Pidana Bagi Hukumtua

MONITOR SULUT,  MINAHASA  —  Eforia pemilihan umum (pemilu) 2019 kans menjadi jerat bagi hukum tua (kumtua) di Minahasa yang bersikap tak netral. Undang-undang dan aturan kepemiluan mengatur adanya sanksi pidana bagi pemerintah dan aparat desa yang terlibat politik praktis. Warning ini disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa.

Regulasi yang mengatur soal larangan pemerintah desa terlibat politik praktis salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. “Aturannya sudah jelas, jika ditemukan ada kepala desa yang sengaja mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 12 juta,” tegas pimpinan Bawaslu Minahasa, Donny Rumagit, Selasa (19/2).

Tak hanya pemerintah desa, larangan yang sama berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, aturan itu dibuat agar para ASN dan pemerintah desa bisa fokus untuk bekerja.
“Mereka tak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis, meski memiliki hak politik. Jadi silahkan saja jika punya pilihan, tapi jangan sampai terlibat ke ranah politik praktis. Misal mengarahkan warga memilih seseorang calon atau menghimbau untuk memilih salah satu calon, itu tidak boleh,” paparnya.

Bawaslu akan melakukan pengawasan kepada semua ASN dan para hukum tua. Selain itu pihaknya juga menunggu laporan dari warga jika menemukan ada dari mereka yang terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah soal ini. Jadi kami ingatkan dalam tahapan Pemilu untuk menjaga netralitas,” pesan Rumagit.

Jika ada ASN atau hukum tua yang mengabaikan hal tersebut maka pihaknya tak segan untuk menindak tegas. Apalagi ada aturan jelas mengenai itu termasuk sanksinya.
“Ingat, kami tak main-main dalam penegakan aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi (RD) telah mengingatkan jajaran Pemkab Minahasa yang didalamnya termasuk ASN dan hukum tua, agar tidak berpolitik praktis dan tetap menjaga netralitas serta menciptakan rasa kekeluargaan dan kebersamaan. “Tahun ini merupakan tahun politik, jadi saya berharap ASN Minahasa dan seluruh hukum tua dan perangkat desa agar menaati aturan dan tidak ikut dalam kampanye atau hal lain yang berkaitan dengan partai politik.

Sanksinya jelas dan tegas sesuai aturan perundang-undangan,” lugas Wabup RD saat memimpin apel KORPRI, Senin (18/2).
Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN diminta untuk memberikan teladan dalam menciptakan suasana yang harmonis dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. “Kalau soal perbedaan pilihan itu hal yang biasa, tapi yang luar biasa yaitu ketika kita dapat duduk bersama walau berbeda pilihan,” pesan Wabup.

Di sisi lain, situasi politik di Minahasa diharapkan tidak mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Semua instansi pemerintahan khususnya yang menjadi sentra pelayanan masyarakat diharapkan memberikan pelayanan secara merata dan tanpa ada kepentingan tertentu. “Sudah menjadi kewajiban bagi semua ASN termasuk penyelenggara pemerintahan di tingkat desa untuk tetap mengedepankan profesionalitas dan loyalitas agar mampu menyuguhkan pelayanan prima bagi masyarakat,” tandas RD. (win)