Optimalisasi PAD PAP, Kaban Atteng Lakukan Inspeksi ke Perusahaan Mineral

berita terbaru, Sulut697 Dilihat

MONITOR Sulut – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memiliki kewenangan untuk memungut lima jenis pajak daerah, salah satunya Pajak Air Permukaan. Pajak Air Permukaan dapat diartikan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng Rabu (27/01/2021)

Lanjut Atteng, semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat dapat dikategorikan sebagai air permukaan.

Ditambahkanya pula bahwa kunjungan tersebut untuk mengidentifikasi jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, luas area tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

“Besar nilai perolehan air permukaan sesuai dengan nilai yang ditetapkan pada peraturan yang berlaku saat ini,”tandas Atteng didampingu Kabid Pajak June Silangen.

Untuk diketahui dalam rangka Optimalisasi PAD dimasa Pandemi Covid-19, Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si bersama dengan tim ahli identifikasi PAP yang didampingi oleh Kabid Pajak daerah dan Kepala UPTD PPD Minahasa Utara bersama jajaran melakukan inspeksi ke perusahaan pengelola air mineral AKE dan AQUA yang berada di Airmadidi, Minut. (**/Stv)