MONITORSULUT—– Dalam kegiatan sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang digelar Dinas Kesehatan Kota Manado, salah satu materi penting disampaikan oleh Michael R.C. Kalalo, S.Si, M.Kes, Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Pangan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (19/09) di Quality Hotel Manado.
Ia membahas mengenai regulasi pengawasan alat kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
Michael menegaskan bahwa pengawasan terhadap alkes dan PKRT merupakan aspek penting untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar mutu maupun keamanan. Menurutnya, keberadaan regulasi menjadi dasar hukum yang jelas dalam memastikan produk kesehatan yang beredar di masyarakat telah melalui proses perizinan resmi dan terjamin kualitasnya.
“Pengawasan yang ketat sangat diperlukan, karena alat kesehatan maupun PKRT langsung berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Regulasi menjadi panduan sekaligus benteng agar produk yang beredar aman digunakan,” jelas Michael Kalalo.
Ia juga menambahkan, masyarakat perlu lebih cermat dalam mengenali produk kesehatan dengan cara memperhatikan izin edar resmi, informasi pada label, serta mengikuti aturan pemakaian sesuai petunjuk. Selain itu, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat terus memperkuat pengawasan dan edukasi agar peredaran produk ilegal dapat dicegah.
Melalui pemaparan ini, peserta sosialisasi diharapkan semakin memahami pentingnya regulasi dalam pengawasan alkes dan PKRT, serta dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan diri dan keluarga dengan hanya menggunakan produk yang sah dan terjamin mutunya.
(yulia pricilia)