Lumoto Pinta PMD Beri Warning BPD Langgar Amanat UU. NO. 6 Tahun 2014

berita terbaru, Bolmut1041 Dilihat

Bolmut MS  —  Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 64 Tentang Larangan Angota BPD huruf G dan H, maka Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) meminta hal tersebut di wajib di taati oleh pemerintah desa (PemDes). Hal ini seperti yang di sampaikan oleh WakilKetua DPRD Bolmut, Arman Lumoto, M.Pd.I. Jika memang benar terjadi, maka hal ini perlu di ada peninjauan kembali oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“jika benar hal ini terjadi di lapangan, maka ini perlu dilakukan oleh Dinas PMD sebagai dinas yang menangani Desa, dengan cara peninjauan kembali, dan perlu memberikan pembekalan serta petunjuk dalam pengelolaan pembangunan di desa, jangan sampai aparat yang ada di desa akan menjadi kontraktor atau pelaksana suatu proyek PemDes.” pinta Lumoto kepada PMD.

Lumoto juga menambahkan, “jika hal ini dibiarkan maka ini akan terus terjadi dan akan menjadikan cela bagi oknum yang hanya memanfaatkan kesempatan untuk menjadi pejabat PemDes demi memuluskan niatnya untuk mendapat proyek pembangunan di desa, maka PMD harus memberikan penegasan kepada desa-desa yang sudah terlanjur memberikan kesempatan kepada Aparat yang menjadi kontraktor pada proyek pembangunan di desa yang bersumber dari ADD dan DD

Sementara itu, kepala dinas (Kadis) PMD, Fadly Tadjudin Usup, M.Si mengatakan kepada MonitorSulut saat di konfirmasi (21/08), “ada beberapa laporan dari masyarkat terkait dengan BPD jadi kotraktor atau bass di proyek DD, tapi saya masih harus klarifikasi dulu ke desa untuk kebenarannya apakah ada kaitannya dengan BPD, jika memang hal ini terjadi maka wajib untuk di beri teguran.” ucap usup.

Dia juga menyampaikan hal ini selalu diingatkan pada setiap sosialisasi yang di lakukan Dinas PMD. “kami selalu memberikan peringatan kepada pemerinta desa, pada saat sosialisasi baik di tungkat kecamatan maupun di desa, hal ini untuk menekan kesalahan wewenang dalam memberdayakan masyarakat, agar aparat tidak terlibat dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa untuk menjadi pelaku pengerjaannya.”

Usup juga menambahkan, bagi yang terlibat sebagai penggurus partai politik sejak awal sudah di ingatkan ke parah BPD bahwa tidak bisa menjadi penggurus Parpol, hal ini sud kami lakukan peringatan baik lisan maupun tulisan, untuk dapat memilih, apakah ingin menjadi BPD atau Pengurus Parpol, dan sudah ada yang memberikan pernyataan dengan memilih dari salah satu, tapi juga ada yang belum mengindahkan. yang pasti Pemda sudah menyurat ke camat.” kunci Usup. (Rif)