KUPP Tahuna Klarifikasi Isu Retribusi Ganda, Semua Pungutan Sesuai Aturan

Sangihe81 Dilihat

MONITORSULUT,Sangihe- Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna memberikan klarifikasi terkait isu adanya retribusi ganda di Pelabuhan Tahuna yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Plt Kepala KUPP Kelas II Tahuna, Meifrid Palenewen, menegaskan bahwa seluruh pungutan di pelabuhan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak ada penarikan biaya ganda.

“Retribusi di Pelabuhan Tahuna berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15. Biaya di pos masuk diperuntukkan bagi kendaraan yang masuk area pelabuhan, sementara pungutan di terminal penumpang berlaku khusus untuk pengunjung atau pengantar, bukan penumpang kapal,” jelas Palenewen pada Rabu, (3/9/2025).

Ia menambahkan, biaya yang sudah tercantum dalam tiket penumpang adalah pass penumpang atas pelayanan jasa kapal. Sedangkan retribusi Rp5.000, menurutnya, merupakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Sangihe melalui Dinas Perhubungan. Tarif tersebut khusus untuk jasa kepelabuhanan dan dibayarkan bersamaan saat pembelian tiket.

“Kami tegaskan, tidak ada retribusi ganda di Pelabuhan Tahuna. Semua pungutan sudah diatur dengan jelas sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Palenewen pun mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan jenis retribusi serta tidak mudah terpengaruh isu yang tidak benar. (Moy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *